Rahman, Muhammad Ridho (2024) Ambiguitas Marital Rape dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Skripsi, Syariah.
Text
01. PERNYATAAN.pdf Download (184kB) |
|
Text
02. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
03. ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
04. BAB I.pdf Download (352kB) |
|
Text
05. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (343kB) |
|
Text
06. BAB III.pdf Download (303kB) |
|
Text
07. BAB IV.pdf Download (382kB) |
|
Text
08. BAB V.pdf Download (194kB) |
|
Text
09. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (248kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) yang khususnya dilakukan seorang suami terhadap istri, menjadi salah satu bentuk perkembangan kriminalitas, sebab terdapat unsur-unsur kekerasan dalam pemaksaan hubungan seksual. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi salah satu payung hukum atas permasalahan ini. Namun, melihat pada Pasal 8 peraturan tersebut tidak memiliki penjabaran atau penjelasan lebih rinci sehingga didapatinya ketidakjelasan atau keambiguan dalam penentuan dan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerkosaan dalam perkawinan. Hal ini mencakup definisi yang kurang jelas dan batasan yang tidak memadai yang dalam hal ini dapat memengaruhi pengertian, penegakan, dan keadilan terkait dengan kasus tersebut. Ketaksaan semacam itu dapat memberikan celah hukum yang mempersulit penanganan dan perlindungan korban marital rape. Hal ini bertolak belakang dengan tujuan hadirnya sebuah peraturan berdasarkan asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bahan hukum lainnya berupa kepustakaan seperti halnya buku-buku, karya ilmiah, dan laporan penelitian. Penemuan hukum dalam penelitian ini adalah dengan metode penafsiran, yang mana menjelaskan makna rumusan norma-norma hukum agar dapat dipahami oleh subjek pembacanya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengertian marital rape dalam UU PKDRT masih bersifat ambigu atau multitafsir. Karena perkosaan dalam perkawinan tidak dikategorikan sebagai perkosaan berdasarkan KUHP, seorang istri tidak dapat mengajukan pengaduan terhadap suaminya atas dasar perkosaan. Bahkan jika memungkinkan, kasus seperti ini akan diperlakukan dan diproses sebagai penganiyaan, bukan pemerkosaan. Oleh karena itu, kasus marital rape di masyarakat hanya dapat dituntut berdasarkan Pasal 351, 354, dan 356 KUHP
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 05 Jul 2024 01:43 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 01:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27028 |
Actions (login required)
View Item |