Muhammad Rizqi, Ramadhan (2024) Pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin Tentang Praktik Akad Nikah Tunawicara dan Tunarungu. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan.pdf Download (130kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (151kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (283kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (238kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (191kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (420kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (156kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya panduan teknis yang seragam dalam pelaksanaan akad nikah untuk penyandang disabilitas tunawicara dan tunarungu, meskipun Pasal 17 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan penggunaan bahasa isyarat atau tulisan dalam ijab qabul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Kepala KUA Kota Banjarmasin mengenai praktik akad nikah bagi pasangan tunawicara dan tunarungu serta pengimplementasian pasal 17 ayat 3 KHI dalam pelaksanaan akad nikah bagi tunawicara dan tunarungu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) atau penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun dalam pengumpulan data dilakukan dengan Teknik wawancara dengan lima Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad nikah bagi pasangan tunawicara dan tunarungu dilakukan dengan pendekatan yang fleksibel dan adaptif, tergantung pada kebijakan masing-masing Kepala KUA. Semua Kepala KUA yang diwawancarai sepakat bahwa penyandang tunawicara dan tunarungu memiliki hak yang sama dalam pernikahan dan menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik, termasuk penyesuaian khusus seperti penggunaan bahasa isyarat atau tulisan. Prosedur yang diterapkan pada mempelai tunawicara dan tunarungu sama pada pernikahan pada umumnya dengan penyesuaian tertentu dalam aspek teknis. Implementasi Pasal 17 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam akad nikah bagi mempelai tunawicara dan tunarungu menunjukkan bahwa pasal ini memberikan fleksibilitas dalam penggunaan bahasa isyarat atau tulisan, tergantung pada kemampuan komunikasi mempelai dan kesepakatan dengan pengulu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 07:27 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 07:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27067 |
Actions (login required)
View Item |