Yulita, Mira (2024) Analisis Pasal 5 A dan 5 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (338kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (123kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (643kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (506kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (291kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (547kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (323kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (380kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Kekerasan dalam Rumah Tangga salah satu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta merupakan diskriminasi, demi melindungi masyarakat dari kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai kekerasan fisik dan seksual. Namun secara hukum Islam ada kalanya suami diuji dengan istri pembangkang yang harus diatur demi kebaikan, agar istri menjadi patuh kepada suami. Sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian ini bahwa tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui analisis Pasal 5 A dan Pasal 5 C Undang�Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai kekerasan fisik dan seksual dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan statue approach atau disebut dengan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen dan studi pustaka. Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum, peneliti menggunakan editing dan deskriptif analisitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 5 A dan 5 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) bahwa kekerasan fisik adalah kejahatan yang mengakibatkan rasa sakit sedangkan kekerasan seksual seperti pemaksaan hubungan seksual, menggauli istri secara kasar serta menyentuh anggota tubuh secara tidak layak. Secara hukum Islam tidak semua kekerasan fisik adalah kejahatan ada kondisi jika sang istri durhaka kepada suami maka berdasarkan Q.S. An-Nisa/4:34 bahwa menegur untuk kebaikan dan dibolehkan dengan tata cara yang benar. Kekerasan seksual, hukum Islam menerangkan dalam Q.S. An-Nisa/4:19, gaulilah istrimu dengan patut, ini menandakan bahwa segala bentuk pemaksaan seksual kepada istri tidak diperbolehkan dalam Islam.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 08 Jul 2024 07:51 |
Last Modified: | 08 Jul 2024 07:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27069 |
Actions (login required)
View Item |