EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

STATUS ANAK DALAM PENGESAHAN PERNIKAHAN BERJANGKA WAKTU (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 282/PDT.G/2020/PA.BJB DAN NOMOR 40/PDT.G/2020/PTA.BJM)

Rahadian, Mohammad Febry (2024) STATUS ANAK DALAM PENGESAHAN PERNIKAHAN BERJANGKA WAKTU (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 282/PDT.G/2020/PA.BJB DAN NOMOR 40/PDT.G/2020/PTA.BJM). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
pernyataan.pdf

Download (131kB)
[img] Text
awal.pdf

Download (2MB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (130kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (562kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (426kB)
[img] Text
bab 3.pdf

Download (273kB)
[img] Text
bab 4.pdf

Download (189kB)
[img] Text
bab 5.pdf

Download (90kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (101kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (31kB)

ABSTRAK

Secara mendasar, pencatatan pernikahan untuk hukum perkawinan di Indonesia menjadi hal penting yang bukan hanya berhubungan dengan keabsahan, namun akta nikah yang dijadikan persyaratan administratif ketika hendak membuat akta kelahiran anak, kedudukan istri yang sah menurut hukum yang berlaku, status istri (untuk yang suami mempunyai status sebagai ASN), dan lainnya. Hal itu memperlihatkan serangkaian kepentingan yang memerlukan keabsahan itu. Terdapat beragam efek buruk dari perkawinan yang tidak tercatat, yang mana pihak yang terkena dampak paling banyak yakni anak yang dilahirkan dan si istri. Negara tidak mampu melindungi anak atau istri dari perkawinan yang tidak dicatat. Dampaknya, hal tersebut mampu membawa kerugian untuk perempuan (dengan perkawinan yang tidak tercatat), hak-hak nya sebagai istri tidak bisa mendapat perlindungan dari negara, sebab pernikahan yang terjadi itu tidak dianggap, karena pernikahan memang tidak tercatat. Merujuk putusan Nomor 282/Pdt.G/2020?PA.Bjb jenis perkara Isbat Nikah Kontensius yang menolak perkara tersebut dan telah diajukan banding. Dalam hasil bandingnya, muncullah amar “perkawinan berjangka waktu” dan memunculkan problematika pada status anak di kemudian hari yang menjadi bahasan pada tesis penulis dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan hukum tersier, sekunder, dan primer. Dengan maqashid syariah sebagai pisau analisisnya ditemukan dua simpulan sesuai dengan rumusan masalah yaitu, pertama bahwa dalam legal reasoning pengadilan tingkat banding menyimpulkan bahwa pernikahan yang terjadi pada tahun 1953 yang di masa tersebut pernikahan tidak butuh dicatat dengan demikian proses pemeriksaan terkait sah tidaknya bukan sekadar membuat pertimbangan legal justice tetapi juga social justice. Kedua, bahwa implikasi hukum Pengesahan Perkawinan Berjangka Waktu terhadap Status Anak dalam perkara yang telah diteliti dalam Perspektif Maqashid Syari’ah terutama dalam hifdz nasl tidak berlaku surut bagi status Anak yang lahir setelah pernikahan tersebut dalam rangka menjaga garis nasab keturunan maka dapat dianalogikan dengan bentuk pembatalan terhadap pernikahan di luar waktu tersebut, sehingga berdasarkan Pasal 75 huruf (b) KHI yakni keputusan dibatalkannya perkawinan tidak berlaku surut bagi anak tersebut.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 08 Jul 2024 08:16
Last Modified: 08 Jul 2024 08:16
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27071

Actions (login required)

View Item View Item