Auliana, Noorhikmah (2024) Sikap Beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar Tentang Pendaftaran Nikah Pada Masa ‘Iddah. Skripsi, Syariah.
Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (559kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (124kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (278kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (411kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (347kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (106kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (173kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya perbedaan pendapat dari dua Kepala KUA mengenai pendaftaran nikah dengan calon mempelai wanita masih dalam masa ‘iddah. Pendapat pertama tetap mendaftarkan pernikahan tersebut, sedangkan pendapat kedua menolak menikahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap, dan dasar hukum beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar terhadap pendaftaran nikah pada masa ‘Iddah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan sumber data 4 orang informan. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa ada dua sikap beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar terkait pendaftaran pernikahan dalam masa ‘Iddah. Pertama, menerima berkas pendaftaran dengan catatan tidak mendaftarkannya pada SIMKAH dan juga tidak membuat pemberitahuan kehendak nikah. Ini dilakukan oleh KUA Kecamatan Gambut. Kedua, menolak pendaftaran nikah dan kembali mendaftarkan ketika masa ‘Iddah sudah selesai. Ini dilakukan oleh KUA Kecamatan Kertak Hanyar, KUA Kecamatan Beruntung Baru, dan KUA Kecamatan Sungai Tabuk. Alasan KUA yang menerima pendaftaran adalah mempertimbangkan kemaslahatan agar pasangan tidak menikah siri. Dan KUA yang menolak mendaftarkan mempertimbangkan larangan yang ada dalam Al-Qur‟an dan juga aturan hukum di Indonesia. Ada beberapa dasar hukum yang digunakan oleh KUA Kecamatan di Kabupaten Banjar terkait dengan pendaftaran nikah dalam masa ‘Iddah. Pertama, ketentuan dalam Q.S. al-Baqarah/2: 238. Kedua, Kompilasi Hukum Islam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 40 huruf (b). Ketiga, PMA Nomor 34 Tahun 2016 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 05:17 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 05:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27095 |
Actions (login required)
View Item |