EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Sikap Beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar Tentang Pendaftaran Nikah Pada Masa ‘Iddah

Auliana, Noorhikmah (2024) Sikap Beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar Tentang Pendaftaran Nikah Pada Masa ‘Iddah. Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf

Download (559kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (124kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (278kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (411kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (98kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (106kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (173kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya perbedaan pendapat dari dua Kepala KUA mengenai pendaftaran nikah dengan calon mempelai wanita masih dalam masa ‘iddah. Pendapat pertama tetap mendaftarkan pernikahan tersebut, sedangkan pendapat kedua menolak menikahkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap, dan dasar hukum beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar terhadap pendaftaran nikah pada masa ‘Iddah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan sumber data 4 orang informan. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa ada dua sikap beberapa Kepala KUA di Kabupaten Banjar terkait pendaftaran pernikahan dalam masa ‘Iddah. Pertama, menerima berkas pendaftaran dengan catatan tidak mendaftarkannya pada SIMKAH dan juga tidak membuat pemberitahuan kehendak nikah. Ini dilakukan oleh KUA Kecamatan Gambut. Kedua, menolak pendaftaran nikah dan kembali mendaftarkan ketika masa ‘Iddah sudah selesai. Ini dilakukan oleh KUA Kecamatan Kertak Hanyar, KUA Kecamatan Beruntung Baru, dan KUA Kecamatan Sungai Tabuk. Alasan KUA yang menerima pendaftaran adalah mempertimbangkan kemaslahatan agar pasangan tidak menikah siri. Dan KUA yang menolak mendaftarkan mempertimbangkan larangan yang ada dalam Al-Qur‟an dan juga aturan hukum di Indonesia. Ada beberapa dasar hukum yang digunakan oleh KUA Kecamatan di Kabupaten Banjar terkait dengan pendaftaran nikah dalam masa ‘Iddah. Pertama, ketentuan dalam Q.S. al-Baqarah/2: 238. Kedua, Kompilasi Hukum Islam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 40 huruf (b). Ketiga, PMA Nomor 34 Tahun 2016 dan PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 09 Jul 2024 05:17
Last Modified: 09 Jul 2024 05:17
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27095

Actions (login required)

View Item View Item