Rahmah, Rahmah (2024) Penundaan Menikah Karena Alasan Palangkahan di Kalangan Masyarakat Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (278kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (535kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (694kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (729kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (342kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (362kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pernikahan bagi umat Islam merupakan suatu yang sakral dan mempunyai tujuan yang sakral dan tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat agama. Ada beberapa individu yang masih menundanya karena berbagai alasan salah satunya adalah karena palangkahan dalam hal ini aspek budaya dan tradisi pada masyarakat dapat menjadi faktor penundaan yang membuat mereka merasa perlu untuk mematuhi norma-norma tersebut sebelum memutuskan untuk menikah sehingga melibatkan dinamika kompleks antara keinginan pribadi dan harapan masyarakat. Fokus penelitian ini adalah mengetahui penundaan menikah karena alasan palangkahan di Kalangan Masyarakat Kota Banjarmasin Perspektif Hukum Islam dan faktor yang mempengaruhi penundaan menikah karena alasan palangkahan di Kalangan Masyarakat Kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dimana dilakukan secara langsung dengan informan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang berlokasi di beberapa Kecamatan di wilayah Kota Banjarmasin. Sumber data pada penelitian ini adalah 6 informan utama penundaan menikah karena alasan palangkahan dan informan pelengkap terkait dengan data. Hasil data kemudian dianalisis dengan metode perspektif kualitatif. Berdasarkan metode yang digunakan penelitian ini menyimpulkan bahwa dari enam informan yang menunda menikah karena alasan palangkahan di kalangan masyarakat Kota Banjarmasin perspektif hukum islam. Pertama menyatakan jika terjadi palangkahan akan menyebabkan kakak lebih lama lagi melajang (Informan 1), kedua tingginya besaran permintaan dari kakak yang belum bisa terpenuhi (Informan 2 dan 4), ketiga saran dari orang tua menghindari palangkahan (Informan 3), keempat menghormati kakak yang belum menikah (Informan 5) dan kelima menikah sebelum kakak hal yang tabu dianggap kurang sopan (Informan 6). Faktor yang mempengaruhi penundaan menikah karena alasan palangkahan di kalangan masyarakat Kota Banjarmasin dari enam informan yang menunda menikah terdapat jika terjadi palangkahan, kakak akan lebih lama lagi melajang. (Informan 1), Belum bisa memenuhi besaran uang palangkahan (Informan 2 dan 4). Jika melakukan palangkahan akan menyakiti hati kakak (Informan 3), Jika melakukan palangkahan maka rumah tangga akan tidak harmonis dan runtuh (informan 5 dan 6). Alasan penundaan menikah karena palangkahan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam. Palangkahan merupakan urf yang shahih, yaitu dapat dilaksanakan karena tidak ada pertentangan dengan hukum Islam atau tidak ada hal yang mudharat karena palangkahan dalam pelaksanaannya urf ini adalah memberikan hadiah yang besaran dan bentuknya berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak memberatkan. Apabila palangkahan ini memberatkan seseorang yang ingin menikah maka adat ini termasuk urf fasid, yang berarti boleh hukumnya untuk ditinggalkan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 05:30 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 05:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27097 |
Actions (login required)
View Item |