Khairullah, Muhammad Rizky (2024) Pendapat Ulama Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tentang Tajdidun Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
1. Pernyataan Keaslian.pdf Download (203kB) |
|
Text
2. Awal Rizky.pdf Download (702kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (115kB) |
|
Text
4. BAB I 1-17.pdf Download (283kB) |
|
Text
5.BAB II 18-35.pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) |
|
Text
6. BAB III 36-41.pdf Download (208kB) |
|
Text
7. BAB IV 42-62.pdf Download (252kB) |
|
Text
8. BAB V 63-65.pdf Download (120kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka 66-68.pdf Download (180kB) |
|
Text
10. Lampiran Rizky.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Permasalahan nikah dua kali ini sudah banyak terjadi di kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kedua mempelai ingin mendapatkan buku nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan yang dilakukan oleh Saudara A dan Saudari D sebelumnya sudah sah, tetapi untuk menghindari kesalahan niat maka dilakukan nikah lagi agar terpenuhi rukun dan syaratnya. Melihat masalah tersebut, penulis tertarik ingin meneliti mengenai pelaksanaan tajdid nikah dari pandangan Ulama Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Karena tokoh ulama mempunyai peran yang sangat penting dalam Masyarakat Amuntai. Secara bahasa nikah berarti mengumpulkan atau sebuah hubungan intim dan akad sekaligus yang di dalam syariat dikenal dengan akad nikah. Sedangkan secara syariat berarti sebuah akad yang mengandung pembolehan bersenang-senang dengan perempuan yang bukan mahramnya dengan berhubungan intim, menyentuh, mencium, memeluk dan sebagainya. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (filed research) dimana peneliti akan terjun langsung di lokasi penelitian yang bertempat di kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan berupa naskah wawancara, catatan lapangan ataupun pribadi yang ditujukan untuk menggambarkan seputar permasalahan yang penulis teliti untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai pandangan Ulama dan Penghulu KUA di Kota Amuntai tentang Pelaksanaan Tajdid Nikah, bahwa Ulama menyatakan tajdid tidak ada di KUA dan dilaksanakan apabilan sah secara agama dan negara. Penghulu KUA Kecamatan Sungai Pandan Amuntai Tengah membolehkan tajdid walaupun rukun dan syaratnya sah. Alasan dan dasar hukum Penghulu KUA dan Ustadz berpendapat mengenai pelaksanaan tajdid nikah juga berbeda. Menurut Penghulu KUA Kecamatan Amuntai Tengah dan Sungai Pandan mengenai tajdid nikah boleh-boleh saja dilaksanakan, karena untuk mempermudah kepada masyarakat terkait akad yang harus tercatat dan dasarnya merujuk pada Syarah Minhaj Li Shihab. Selanjutnya bahwa syarat tajdid adalah nikahnya tidak boleh rusak. Ustadz menyatakan tajdid dilakukan bukan di KUA melainkan dengan dilakukan secara mandiri, mengingat kedudukan KUA sebagai pencatat perkawinan dan tajdid hanya untuk memperkuat pernikahan. Menurut Ustadz mengenai tajdid nikah untuk bisa dilaksanakannya di KUA pernikahanya harus ada bukti penolakan dari sidang isbat nikah di Pengadilan Agama. Adapun dasar hukumnya hanya berpegang kepada Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 06:33 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 06:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27103 |
Actions (login required)
View Item |