EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Keengganan Ayah Memberikan Nafkah Kepada Anak yang Dipelihara Mantan Istri (Studi Kasus di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong)

Hajar, Hasanah (2024) Keengganan Ayah Memberikan Nafkah Kepada Anak yang Dipelihara Mantan Istri (Studi Kasus di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (251kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (132kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (307kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (458kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (226kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (514kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (112kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (189kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (960kB)

ABSTRAK

Permasalahan umat Islam yang ada di Indonesia maupun internasional akan terus menjadi isu hangat yang perlu dibicarakan, seperti permasalahan hak asuh anak dan tunjangan anak pasca perceraian. Akibat hukum setelah perceraian cukup jelas, baik dari segi tanggung jawab ayah (mantan suami), maupun tanggung jawab ibu (mantan istri). Seperti pengasuhan anak dan nafkah anak setelah perceraian. Putusnya perkawinan akibat perceraian akan menimbulkan banyak hukum yang berbeda-beda baik bagi suami maupun istri, terutama bagi anak-anaknya. Perceraian menimbulkan berbagai persoalan terkait kelanjutan pendidikan dan kebutuhan finansial anak di masa depan. Setelah melakukan observasi di lapangan, maka ditemukan berbagai keadaan yang terjadi di lapangan dan realitanya terdapat ayah yang menitipkan anaknya enggan memenuhi tugas nafkahnya kepada anak, yang mana anak tersebut di bawah pengasuhan mantan istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, deskripsi keengganan ayah memberikan nafkah kepada anak yang dipelihara mantan istri (studi kasus di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong) dan untuk mengetahui perspektif masyarakat tentang hukum dari keengganan ayah memberikan nafkah kepada anak yang dipelihara mantan istri (studi kasus di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong). Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif analitik dengan jenis penelitian empiris dengan pendekatan antropologi hukum, psikologi hukum, dan sosiologi hukum yang diambil dari teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil wawancara menunjukkan bahwa keengganan ayah memberikan nafkah kepada anaknya yang diasuh oleh mantan istrinya karena berbagai faktor seperti kekhawatiran ayah kalau uang yang diberikan digunakan untuk hal lain yang bukan kebutuhan anak, adanya dendam pribadi atau emosional ayah kepada mantan istrinya, karena faktor ekonomi, dan karena ayah tersebut telah membangun rumah tangga baru. Sehingga ayah tersebut walaupun tetap memberikan nafkah kepada anaknya, namun dengan nominal yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhaan anak sehari-hari maupun kebutuhan anak dalam pendidikan atau kesehatannya, selain memberikan nafkah dengan nominal yang sedikit, ayah juga memberikan nafkah tersebut dengan jarak waktu yang tidak pasti yaitu ada yang sebulan sekali, 2 bulan sekali, 3 bulan sekali, 4 bulan sekali, bahkan mencapai 6 bulan sekali. Sedangkan di dalam hukum Islam dan hukum positif bahwa wajib seorang ayah memberikan tanggung jawab nafkah berupa sandang, pangan, papan, dan biaya pendidikan serta kesehatan kepada anaknya meskipun telah terjadi perceraian dan meskipun anaknya ikut dengan mantan istrinya. Seperti dalam AlQur’an dan hadist serta pendapat ulama mazhab. Menurut hukum positif terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1984/UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Ketika dihadapkan dengan permasalahan ayah yang enggan memberikan nafkah kepada anak yang dipelihara mantan istrinya maka dimasyarakat menggunakan 2 jenis hukum ini yaitu hukum Islam dan hukum psositif, menggunakan hukum Islam dengan cara musyawarah dan tokoh agama atau kepala KUA sebagai pihak penengahnya, apabila menggunakan hukum positif maka Pengadilan Agama yang memutuskannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 19 Jul 2024 01:59
Last Modified: 19 Jul 2024 01:59
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27288

Actions (login required)

View Item View Item