Kurniawan, M. Andry (2024) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terhadap Kedudukan Harta Bersama Pada Isbat Nikah Poligami yang Tidak Dapat Diterima. Skripsi, Syariah.
Text
keaslian tulisan .pdf Download (245kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (368kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (624kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (683kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (404kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (615kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (396kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (522kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya perbedaan pendapat hakim di Pengadilan Agama Banjarmasin mengenai kedudukan harta pada isbat nikah poligami. Perbedaan tersebut menilai keberadaan isbat nikah poligami yang masih bisa dikabulkan dan tidak dapat diterima. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat hakim mengenai kedudukan harta pada isbat nikah poligami yang tidak dapat diterima serta dasar hukum dan solusi yang diberikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara yang dilakukan kepada 2 orang hakim. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Pertama, isbat nikah poligami dimungkinkan ketika melakukan permohonan izin poligami terlebih dahulu kemudian melakukan isbat nikah. Harta yang dihasilkan akan menjadi harta bersama ketika isbat nikah tersebut dikabulkan. Kedua, isbat nikah poligami sudah dihapuskan karena dibatasi oleh adanya SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Harta yang ada pada pernikahan siri sama sekali tidak dapat menjadi harta bersama. Ada beberapa dasar hukum persepsi hakim. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Ada beberapa solusi yang diberikan terkait dengan kedudukan harta. Pertama, melalui isbat nikah poligami dengan menyelesaikan prosedur poligami. Kedua, melakukan permohonan pembagian harta melalui Pengadilan Negeri. Ketiga, membuat perjanjian di hadapan notaris.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 25 Jul 2024 01:10 |
Last Modified: | 25 Jul 2024 01:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27411 |
Actions (login required)
View Item |