EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan Dampaknya Terhadap Sistem Pemerintahan

Hasraeni, Hasraeni (2024) Analisi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah dan Dampaknya Terhadap Sistem Pemerintahan. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (166kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (36kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (271kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (246kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pada februari 2020 lalu, lahir Putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUUXVII/2019 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Putusan ini menyangkut tentang sistem pemilu srentak atau penjadwalan pemilkada yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam putusanya hakim menolak permohonan provisi pemohon, sehingga pilkada tetap dilaksanakan secara serentak sesuai jadwal sebelumnya. Dengan pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak akan ada 270 kepala daerah yang terpotong masa jabatannya karena Pilkada serentak dimana mereka tidak akan menjabat 1 periode secara penuh (5 tahun) karena ketentuan dari pelaksanaan Pemilu secara serentak. akan ada 101 Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya, dan pada tahun 2023 akan 170 Kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, dimana akan ada Pejabat sementara yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keberlangsungan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 terhadap masa jabatan kepala daerah serta bagaimana dampaknya terhadapp sistem pemerintahan. Dan untuk mengetahui tinjauan fikih siyasah dusturiyyah terkait masa jabatan kepala daerah dalam putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normative. Dengan mengunakan pendekatan Perundang-undang (Statute Approach) yang berhubungan dengan pemilu dan masa jabatan, juga menggunakan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach) Pendekatan konsep digunakan untuk memahami konsep-konsep tentang masa jabatan kepala daerah. Peneliti menemukan bahwa pemangkasan jabatan akan menimbulkan ketidak stabilan kepemimpinan, penurunan efektifitas pemerintah, tergangunya program kerja dan kebijakan jangka panjang, hingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dan dalam prespektif siyasah dusturiyah dapat dibenarkan jika dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam dan yang palin penting terbukti membawa kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat daripada mudaratnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 25 Jul 2024 07:46
Last Modified: 25 Jul 2024 07:46
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27452

Actions (login required)

View Item View Item