EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Indonesia dan KeMazhaban Syafi'i Ditinjau dari Batas Usia Menikah

Mursyada, Ahmad (2024) Indonesia dan KeMazhaban Syafi'i Ditinjau dari Batas Usia Menikah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (361kB)
[img] Text
awal Tesis mursyada.pdf

Download (2MB)
[img] Text
mursyada abstrak tesis .pdf

Download (129kB)
[img] Text
Naskah TESIS Bab 1 17-47.pdf

Download (447kB)
[img] Text
Naskah TESIS Bab 2 48-95.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (612kB)
[img] Text
Naskah TESIS bab 3 96-120.pdf

Download (536kB)
[img] Text
Naskah TESIS bab 4 121-148.pdf

Download (537kB)
[img] Text
Naskah TESIS bab 5 149-151.pdf

Download (133kB)
[img] Text
Naskah TESIS Daftar Pustaka 152-160.pdf

Download (275kB)
[img] Text
Lampiran tesis .pdf

Download (556kB)

ABSTRAK

Mazhab Syafi‟i merupakan Mazhab fikih yang paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia. Dalam Mazhab Syafi‟i terdapat pandangan bahwa jika sudah baligh, seseorang dapat menikah dan biasanya usia baligh maksimal 15 tahun. Sementara itu, Indonesia mengatur usia perkawinan dalam UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 yakni 19 tahun untuk kedua calon mempelai. Penelitian ini mengkaji konsistensi Muslim Indonesia dalam mengikuti Mazhab Syafi‟i dengan adanya UU Perkawinan terbaru, pengaruh Mazhab Syafi‟i terhadap aturan perkawinan di Indonesia, dan makna batas usia menikah dalam UU dikaitkan dengan konsep baligh dalam Mazhab Syafi‟i. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang mengelaborasi ketentuan pernikahan dalam Mazhab Syafi‟i dan membandingkannya dengan Undang�Undang Negara Republik Indonesia. Peneliti menganalisis pertimbangan di balik batas usia yang ditetapkan UU tersebut dan melacak sumber-sumber hukum yang mempengaruhi aturan perkawinan di Indonesia. Selain itu, peneliti meninjau ulang konsep baligh dalam Mazhab Syafi‟i dan menempatkannya dalam konteks batas usia menikah di zaman sekarang. Penelitian ini membuat tiga simpulan berikut. Pertama, meskipun UU perkawinan terbaru menetapkan batas usia minimal, masyarakat Indonesia tetap konsisten dalam mengikuti ajaran Mazhab Syafi‟i. Kedua, banyak aturan perkawinan di Indonesia yang mengikuti atau setidaknya tidak bertentangan dengan ketentuan fikih dari Mazhab Syafi‟i. Ketiga, penting untuk memperluas konsep baligh dalam Mazhab Syafi‟i untuk mencakup kesiapan fisik dan mental, bukan hanya kriteria biologis seperti pubertas atau menstruasi. Peneliti mengusulkan penurunan batas usia perkawinan menjadi 17 tahun untuk mengkompromikan antara kepentingan menjaga diri dari zina dan pertimbangan kesehatan dan pendidikan calon mempelai

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 07 Aug 2024 08:06
Last Modified: 23 Sep 2024 02:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27688

Actions (login required)

View Item View Item