Firdaus, Muhammad (2024) Pemberian Nafkah Anak dari Mantan Suami (Studi Kasus di Masyarakat Desa Bangkal Kecamatan Labuas Amas Selatan). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (134kB) |
|
Text
AWALAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (499kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (448kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (437kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (95kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (392kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (84kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (740kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan banyaknya kasus pengabaian nafkah anak di desa Bangkal kecamatan Labuan Amas Selatan. Penulis meneliti 5 kasus terkait dengan pengabaian nafkah anak dan upaya mantan istri terhadap pengabain nafkah anak tersebut. Pengabaian nafkah yang dilakukan oleh mantan suami di Desa Bangkal juga termasuk pengabaian yang sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pengabaian nafkah yang dilakukan oleh mantan suami dan upaya apa yang dilakukan oleh mantan istri terhadap pengabaian nafkah yang dilakukan oleh mantan suami. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara kepada mantan istri. Setelah data terkumpul kemudian diklasifikasikan dan dideskripsikan sehingga mendapatkan kesimpulan hukumnya, analisi dilakukan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari analisis 5 kasus yang diamati, ternyata hanya 1 kasus mantan suami memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak yakni kasus ketiga, sementara 4 kasus lainnya menunjukkan ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban tersebut. Upaya mantan istri untuk memenuhi nafkah anak adalah dengan bekerja. 1 kasus yakni kasus ketiga yang hanya menuntut nafkah anak kepada mantan suaminya. Dari aspek hukum ketika terjadi perceraian mantan suami memang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, tetapi ketika mantan suami tidak dapat menjalankan kewajiban tersebut maka mantan istri juga ikut untuk memikul biaya kebutuhan anak. Sehingga upaya terbaik ketika mantan suami terbukti tidak dapat menjalankan kewajiban, maka mantan istri ikut menanggung kebutuhan anak
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 08 Aug 2024 05:57 |
Last Modified: | 08 Aug 2024 05:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27696 |
Actions (login required)
View Item |