Syauqi, Muhammad (2024) Analisis Sema Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Mempersukar Perceraian Di Pengadilan Agama. Tesis, Pascasarjana.
Text
Pernyataan keaslian tulisan.pdf Download (185kB) |
|
Text
AWAL_1.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (583kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (492kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (187kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (638kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (151kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (279kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (449kB) |
ABSTRAK
Dalam suatu hubungan perkawinan terkadang timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan perceraian. Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak untuk mengajukan gugatan perceraian. Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur persyaratan perceraian, namun tidak bersifat mengikat secara hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terhadap penerapan asas mempersukar perceraian di pengadilan agama dalam perspektif Sadd Adz-Zari’ah dan teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis hukum. Adapun bahan primer yang digunakan yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian bahan hukum sekunder yang digunakan yaitu buku-buku serta jurnal terkait dengan penelitian. Bahan hukum tersier yang digunakan berupa kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Selain itu, metode pengolahan data meliputi: pengumpulan data, memeriksa, dan menelusuri dokumen-dokumen yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalam penelitian ini Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberlakuan SEMA Nomor 1 tentang mempersulit perceraian adalah kebijakan strategis yang bertujuan memperkuat institusi pernikahan dan mengurangi angka perceraian. SEMA ini bertujuan menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kesempatan bagi pasangan memperbaiki hubungan mereka, sambil memastikan proses perceraian yang sah dan adil bila diperlukan. Pemberlakuan SEMA ini perlu dikaji atau direvisi ulang, karena aturan saat ini dapat memberi peluang bagi suami untuk menyakiti istri. Berdasarkan sadd al-żarī’ah, jika SEMA ini merugikan istri, penerapannya bisa dianggap terlarang. Menurut prinsip keadilan John Rawls, SEMA ini tidak memberikan asas kebebasan dan keadilan yang sama bagi perempuan. Meskipun bertujuan mengurangi perceraian, dampak negatifnya lebih besar, memaksa pasangan tetap dalam hubungan buruk demi memenuhi syarat perceraian. Dengan demikian perlu ada kajian ulang untuk menilai mana yang lebih besar, kemaslahatan atau kemafsadatan, bagi masyarakat
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 23 Aug 2024 07:43 |
Last Modified: | 23 Aug 2024 07:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27752 |
Actions (login required)
View Item |