Munisah, Munisah (2024) Harmonisasi Hukum Adat & Hukum Islam Dalam Penyelesaian Barambangan Pada Masyarakat Banjar. Disertasi, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (137kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (732kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (234kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (456kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (638kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (372kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (673kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (18kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (187kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (451kB) |
ABSTRAK
Masyarakat Banjar di Kalimantan selatan memiliki kekhasan/keunikan yang lazim dilakukan ketika mereka sedang dalam keadaan bersengketa dengan cara barambangan. Barambangan adalah suatu keadaan / jeda waktu yang membuat masing-masing pihak ketika dalam rumah tangganya mengalami percekcokan hebat sehingga istri atau suami keluar dari rumah sementara tanpa berniat talaq/cerai dengan tujuan berpikir, merenung dan memantapkan keputusan sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perkataan yang menyakitkan. Adapun perkara barambangan dalam perkara 18 Undang-Undang Sultan Adam 1835 dalam konteks penelitian ini berbeda dengan nusyuz dalam Islam. Karena, dalam barambangan tidak ada niat untuk mengakhiri pernikahan, dan menariknya bisa memulihkan hubungan keluarga yang retak dalam kasus barambangan. Penulis bertujuan menemukan mekanisme penyelesaian barambangan dalam sengketa rumah tangga dan bagaimana proses harmonisasi hukum adat dan Hukum Islam dalam penyelesaian barambangan pada masyarakat Banjar. Prinsip utama yang diusung dalam proses penyelesaian barambangan adalah baparbaik, apapun keputusan yang ditetapkan. Sebagai penelitian normatif disertasi ini mengkaji materi-materi hukum baik dari sumber hukum Islam, maupun peraturan perundangan, buku-buku, artikel, peraturan adat dan wawancara. Maka dari itu, penulis disertasi menggunakan pendekatan filosofis, peraturan perundang�undangan dan komparatif. Selanjutnya, penulis menemukan bahwa tidak cukup menggali Undang-Undang Sultan Adam dan hukum Islam sehingga penulis merasa perlu dilakukan wawancara tokoh sehingga dapat menunjang temuan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi dan peran tetuha, ulama atau tokoh adat yang bisa menyelesaikan barambangan tersebut. Penulis menemukan dalam penelitian ini bahwa 1) pola penyelesaian sengketa rumah tangga barambangan pada masyarakat Banjar, terdapat relasi antara penyelesaian sengketa rumah tangga melalui adat dengan adanya sistem nilai dan pranata sosial yang kuat dalam struktur kekerabatan “bubuhan” (tetuha, ulama, tokoh adat atau orang yang dituakan) yang mengikat dengan ketahanan keluarga pada masyarakat Banjar, 2) Harmonisasi hukum adat dan hukum Islam menyelaraskan mekanisme penyelesaian sengketa melalui baparbaik (babaikan), musyawarah, mufakat (barelaan) dengan cara mediasi dalam hukum Islam oleh pihak yang berselisih dibantu atau maangkat keluarga atau tetuha / ulama sebagai mediator. Sekarang, barambangan dapat diusulkan sebagai bagian dari masa-masa mediasi (damai).
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 27 Aug 2024 07:57 |
Last Modified: | 27 Aug 2024 07:57 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27773 |
Actions (login required)
View Item |