Fahrin, Ilham (2015) Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kendal No.11/Pdt.P/2008/PA.Kdl Tentang Hibah Lebih Dari Sepertiga. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-V.pdf Download (601kB) | Preview |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dengan adanya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kendal yang mengesahkan perkara hibah dengan melebihi sepertiga dari harta si penghibah. Penetapan tersebut berbeda dengan ketentuan hibah yang ada di Indonesia dan telah diatur dalam hukum Islam Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 210 ayat (1). Dari hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti dengan menganalisisnya Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan Majelis Hakim mengenai perkara No.11/Pdt.P/2008/PA.Kdl tentang hibah yang lebih dari sepertiga. Dengan menganalisisnya akan mengetahui pula dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam menangani perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji penetapan pada Pengadilan Agaman dengan sumber hukum primer, yaitu berkas salinan penetapan Pengadilan Agama Kendal No. 11/ Pdt.P/2008/PA.Kdl, sedangkan sumber hukum sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumenter yaitu penulis memperoleh data dari dokumenter berupa salinan putusan berupa penetapan. Survey kepustakaan, yaitu dengan menghimpun data sejumlah literatur dan studi literatur, yakni mengkaji, menelaah dan mempelajari bahan-bahan perpustakaan yang ada kaitannya dengan objek penelitian tersebut. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yakni menggambarkan dan menganalisis Penetapan Hakim Dalam Putusan No. 11/ Pdt.P/2008/PA.Kdl Terhadap Hibah Yang Lebih Dari Sepertiga. Dalam memutuskan perkara ini, Majelis Hakim mempunyai pertimbangan bahwa pada dasarnya hibah itu maksimal adalah sepertiga harta dari pemilik si penghibah sesuai dengan ketentuan KHI Pasal 210 ayat (1), dengan maksud agar ahli warisnya tidak dirugikan. Karena alm Romdo tidak mempunyai anak atau ahli waris sama sekali dan saudara laki-laki serta istrinya telah meninggal, maka hibah tidak bertentangan dengan hukum Islam atau maksud dari ketentuan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam tersebut. Inilah yang dijadikan dasar penetapan hakim dengan menafsirkan pasal tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 13 Jul 2015 01:36 |
Last Modified: | 13 Jul 2015 01:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/278 |
Actions (login required)
View Item |