Riduan, Riduan (2024) Sinkronisasi Hukum Zakat Profesi Dalam Regulasi Daerah Tentang Pengelolaan Zakat Di Wilayah Kalimantan Selatan. Tesis, Pascasarjana.
Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (429kB) |
|
Text
2. Awal sampai Sebelum BAB I.pdf Download (2MB) |
|
Text
3. Abstrak.pdf Download (657kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (836kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (950kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (758kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (585kB) |
|
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (517kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN.pdf Download (601kB) |
ABSTRAK
Zakat profesi merupakan salah satu objek zakat yang diatur oleh regulasi zakat, termasuk peraturan daerah. Dalam kenyataannya realisasi zakat profesi sering kali ditafsirkan berbeda oleh banyak pihak termasuk tokoh agama dan lainnya. Di Kalimantan Selatan setidaknya ada 6 peraturan daerah yang mengatur tentang zakat. Dari laporan Baznas daerah kabupaten tersebut, disampaikan bahwa realisasi zakat profesi sangat rendah. Tentu menjadi pertanyaan apakah ada perbedaan antara keenam peraturan daerah tersebut dalam mengatur zakat profesi yang menjadi penyebab tidak optimalnya pendapatan zakat profesi. Selanjutnya menjadi rumusan masalahnya adalah tentang bagaimana sinkronisasi nisab zakat profesi pada materi keenam peraturan daerah tersebut dikaji dengan teori sistem hukum dan hierarki hukum. Penelitian ini adalah penelitian normative, yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang�undangan, pendekatan konsep, dan menggunakan teori pembaruan hukum Islam teori sistem hukum dan teori hierarki hukum sebagai pisau analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan daerah tentang zakat profesi tidak diatur secara spesifik, dan memiliki perbedaan epistemologis antar peraturan daerah tersebut. Peraturan Daerah Tapin Nomor 13 Tahun 2010 sampai saat ini tidak diperbarui dan masih berlaku meskipun UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah berlaku. Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2015 memberikan pedoman bahwa nisab zakat profesi berupa pendapatan, gaji, honorarium dan sejenisnya, adalah 91,92 gram. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tidak mengatur nisab tersebut secara jelas. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 tahun 2005 tidak mengkategorikan hasil pendapatan dan jasa sebagai objek zakat, namun menggolongkannya ke dalam golongan infaq. Perda Balangan Nomor 4 Tahun 2024 memberikan pilihan nisab zakat profesi, yaitu senilai 85 gram emas atau 653 kg gabah atau 524 kg beras. Menurut teori pembaruan hukum Islam, terjadi pembaruan terhadap fikih yang dijadikan perundang-undangan adalah hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi bagian penting dari konsekuensi positivisasi hukum Islam. Namun dari kajian substansi hukum yang memiliki ketidakharmonisan antara hukum di bawah dan hukum yang lebih tinggi, menjadikan budaya hukum di masyarakat menjadi terganggu dan berimbas kepada optimalisasi pendapatan zakat termasuk zakat profesi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 02 Sep 2024 03:00 |
Last Modified: | 02 Sep 2024 03:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27804 |
Actions (login required)
View Item |