Rahman, M. Alfin Dhinaeri (2024) Praktik Samsarah pada Jual Beli Mobil Bekas di Showroom Banjar Motor. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (318kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (33kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (327kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (315kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (515kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (107kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (166kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus pada praktik samsarah (perantara) dalam jual beli mobil bekas di Showroom Banjar Motor. Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya kerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidup, termasuk dalam bidang perdagangan seperti jual beli mobil bekas. Samsarah berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli, namun terdapat permasalahan terkait transparansi harga dan kondisi barang yang sering disalahgunakan oleh samsarah untuk mencari keuntungan yang berlebihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik samsarah dalam jual beli mobil bekas di Showroom Banjar Motor, khususnya terkait masalah harga dan transparansi informasi yang diberikan kepada konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Objek penelitian ini adalah praktik samsarah jual beli mobil bekas di Showroom Banjar Motor, sedangkan subjeknya adalah samsarah yang berasal dari pihak konsumen dan samsarah dari pihak showroom selaku produsen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang penggunaan jasa samsarah adalah karena profesi ini dapat dijadikan pekerjaan sampingan, keterbatasan waktu konsumen, dan minimnya pengetahuan konsumen tentang otomotif. Praktik samsarah yang dilakukan GH dan PG berperan sebagai jembatan dengan memberikan informasi yang jujur dan menjunjung tinggi kepercayaan konsumen, serta memberikan pertanggungjawaban moral. Sedangkan ZI memberikan informasi yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab setelah transaksi. Menurut pandangan hukum ekonomi syariah, praktik samsarah yang dilakukan GH dan PG diperbolehkan karena menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, keadilan, kemaslahatan, dan keridhaan konsumen.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 00:54 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 00:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27852 |
Actions (login required)
View Item |