Azis, Anif Malik (2024) Persepsi Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tentang Pengaruh Pernyataan Saksi Terhadap Keabsahan Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (248kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (540kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (500kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (225kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (478kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (221kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari praktik akad nikah yang dilakukan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dimana dalam pelaksanaan akad ditanyakan kepada saksi untuk menyatakan keabsahan akad nikah yang dilakukan. Hal tersebut mendorong penulis untuk menelaah lebih jauh bagaimana fungsi pernyataan saksi terhadap keabsahan akad nikah tersebut ditinjau dari pandangan beberapa Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi Kepala KUA di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan juga argumentasi hukum yang mendasari pendapat tentang pengaruh pernyataan saksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, subjek atau informan penelitian ini ialah lima Kepala KUA di Kabupaten Tanah Bumbu. Data yang digali ialah persepsi dan argumentasi hukum Kepala KUA tentang pengaruh pernyataan saksi terhadap keabsahan akad nikah. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara didukung oleh studi dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses editing dan matrikasi, serta menganalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa persepsi Kepala KUA di Kabupaten Tanah Bumbu tentang pengaruh pernyataan saksi terhadap keabsahan akad nikah memiliki perbedaan pandangan. Kepala KUA Kecamatan Satui dan Kepala KUA Kecamatan Sungai Loban menyatakan pernyataan saksi mempengaruhi keabsahan akad nikah. Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Angsana, Kepala KUA Kecamatan Kusan Hilir, dan Kepala KUA Kecamatan Batulicin menyatakan pernyataan saksi tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah. Argumentasi hukum Kepala KUA Kecamatan Satui, Kepala KUA Kecamatan Sungai Loban dan, Kepala KUA Kecamatan Batulucin berpendapat hal tersebut merupakan kebiasaan di masyarakat. Kepala KUA Kecamatan Angsan berpendapat hal tersebut menjadi wewenang saksi untuk menyatakan keabsahan. Kepala KUA Kecamatan Kusan Hilir berpendapat bahwa saksi tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah, saksi harus menyatakan keabsahan dengan jelas. Perbedaan ini dikarenakan tidak adanya atauran yang menetapkan tentang menanyakan keabsahan akad nikah kepada saksi
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 08 Nov 2024 07:35 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 07:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27984 |
Actions (login required)
View Item |