Ahmad, Mukminyasin (2025) Kepatuhan Hukum Masyarakat Kabupaten Balangan terhadap Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (145kB) |
![]() |
Text
Awal.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Kepatuhan hukum menjadi fokus banyak penelitian, terutama terkait ketidaksesuaian antara hukum tertulis dan perilaku masyarakat. Peneliti terdahulu berusaha mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi ketidakpatuhan. Skripsi ini fokus pada kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, khususnya Pasal 55 yang melarang penjualan BBM bersubsidi secara eceran. Penelitian dilakukan di Kabupaten Balangan untuk melihat apakah masyarakat di sana menghindari larangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Peneliti mengamati penjualan BBM bersubsidi eceran di delapan kecamatan di Balangan dan mewawancarai 64 penjual yang bersedia. Selain itu, peneliti juga mewawancarai pejabat di Kantor Bupati Balangan. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Penelitian ini menemukan rendahnya kepatuhan hukum masyarakat Balangan terhadap larangan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. Peneliti mencatat setidaknya 120 lapak yang menjual BBM bersubsidi eceran tanpa mendapat tindakan hukum dari pemerintah atau pihak keamanan. Melalui wawancara, peneliti mengidentifikasi bahwa pengabaian oleh pihak penegak hukum menjadi alasan utama dalam kasus ini. Namun, pengabaian tersebut tampaknya memiliki pembenaran sosial dan ekonomi, terutama karena jumlah SPBU yang terbatas dan latar belakang penjual BBM eceran yang sebagian besar berasal dari masyarakat kelas bawah di Balangan. Dengan menjual BBM bersubsidi eceran, masyarakat yang mayoritas merupakan penyadap karet miskin dapat memperoleh sedikit uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sekaligus membantu pembeli yang enggan menempuh jarak jauh ke SPBU terdekat. Situasi ini menciptakan dilema sosial yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan hukum, melainkan memerlukan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 15 Jan 2025 07:23 |
Last Modified: | 15 Jan 2025 07:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28173 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |