Laily, Ana Nor (2025) Pendapat Ulama Kecamatan Teweh Tengah Kota Muara Teweh tentang Nafkah dari Hasil Penyalahgunaan Narkotika. Skripsi, Syariah.
Text
keaslian tulisan.pdf Download (77kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (184kB) |
|
Text
BAB 1.pdf Download (866kB) |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (719kB) |
|
Text
BAB 3.pdf Download (321kB) |
|
Text
BAB 4.pdf Download (755kB) |
|
Text
BAB 5.pdf Download (446kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (417kB) |
|
Text
LAMPIRAN DAN RIWAYAT HIDUP.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya beberapa kepala keluarga yang memberikan nafkah kepada anggota keluarganya dengan menggunakan nafkah dari hasil penyalahgunaan narkotika dengan berbagai macam alasan, permasalahan tentang pemberian nafkah dari hasil penyalahgunaan narkotika masih samar mengenai hukumnya, peneliti memerlukan pendapat Ulama mengenai hal ini untuk memberikan suatu kejelasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat ulama yang ada di Kecamatan Teweh Tengah Kota Muara Teweh mengenai nafkah dari hasil penyalahgunaan narkotika dan dasar hukum yang dijadikan landasan Ulama dalam memberikan pendapat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Subjek pada penelitian ini adalah ulama yang aktif berdakwah atau aktif memberikan tausiah di Kecamatan Teweh Tengah Kota Muara Teweh. Sedangkan objek pada penelitian ini pendapat ulama beserta dasar hukum digunakan untuk dijadikan landasan Ulama tentang nafkah dari hasil penyalahgunaan narkotika. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik interview atau wawancara, dan yang terakhir melakukan dokumentasi. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan editing, deskriptif, dan matriks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat ulama di Kecamatan Teweh Tengah Kota Muara Teweh mengenai nafkah dari hasil penyalahgunaan narkotika menjawab bahwa hukumnya haram. Akan tetapi mengenai pembahasan tentang kewajiban yang dilakukan suami terhadap pemenuhan nafkah tersebut ulama memiliki pendapat yang berbeda. Dari tujuh (tujuh) informan selaku ulama ada tiga (3) orang ulama yang berpendapat bahwa terpenuhi kewajibannya sebagai seorang suami, dan pendapat kedua yaitu empat (4) orang ulama mengatakan tidak terpenuhi kewajibannya sebagai seorang kepala keluarga, dengan berbagai macam alasan dan dasar hukum yang dituturkan. Sedangkan dalam syariat islam sudah mendapatkan rezeki yang halal dalah kewajiban bagi seluruh ummat muslim, dan menjaga keluarga dari panasnya api neraka juga salah satu kewajiban suami, maka memberi nafkah baik dengan cara yang patut ataupun zat yang patut adalah wajib.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 03:43 |
Last Modified: | 21 Jan 2025 03:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28256 |
Actions (login required)
View Item |