Kusumadewi, Mutiara Ramadhani (2025) Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Disertasi, Pascasarjana.
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (4MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (6MB) |
|
Text
ABSTRACT.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (774kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (369kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (855kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Asas kebebasan berakad sesungguhnya mempunyai implikasi yang sangat baik jika para pihak dalam berakad mempunyai posisi tawar yang adil dan seimbang (bargaining position), sehingga terhindar dari perbuatan yang memanfaatkan kebebasan untuk saling menekan antara satu pihak dan pihak yang lainnya. Namun dalam prakteknya, PPK (Pejabat Penandatanganan Kontrak) sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sehingga penyedia barang/jasa cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh PPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi asas kebebasan berkontrak pada sejumlah kontrak pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk di antaranya Peraturan Presiden No.16/2018 beserta perubahannya pada Peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan perubahannya Perspektif hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang merupakan bagian dari penelitian doktrinal (doctrinal research). Penelitian ini mengumpulkan data-data berupa informasi yang bersifat kualitatif dari bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan demikian, penelitian ini disebut juga sebagai studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa idealnya, pengadaan barang/jasa memberikan manfaat dan menghindari mudharat baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat; mencegah terjadinya kerusakan (sadd al-dzari‟ah); menghindari larangan ihtikar, perjudian (maisir) dan riba. Faktanya ditemukan beberapa klausul yang tidak memenuhi asas kebebasan berkontrak yaitu: PPK tidak memberikan uang muka terhadap penyedia, adanya pemberian sanksi yang terlalu berat, klausul baku yang sulit untuk dinegosiasikan, serta klausul penanggungan risiko oleh penyedia yang ―tanpa batas‖ dan adanya persyaratan tambahan lainnya. Menurut perspektif hukum ekonomi Syariah, kontrak dinyatakan sah apabila memenuhi semua rukun dan syarat. Namun jika terdapat adanya paksaan dan syarat diluar ketentuan maka kontrak dapat dibatalkan karena bersifat fasid. Dalam perspektif hukum Islam, keabsahan suatu perjanjian dinyatakan dengan konsep ridha (kesepakatan ‗an taradhin), dan tidak ada unsur saling menzalimi. Karena itu, peneliti menawarkan suatu doktrin baru dalam wacana asas kebebasan berkontrak, yaitu keniscayaan adanya kerelaan antara semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaaan barang dan jasa. Kerelaan dimaksud bisa terwujud jika tidak ada komplain baik secara formal berupa pernyataan sanggahan atau secara non formal melalui penyampaian secara lisan atau bentuk komunikasi lainnya.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 02:07 |
Last Modified: | 30 Jan 2025 02:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28386 |
Actions (login required)
View Item |