Andini, Desy Deviari (2025) Akuntabilitas KPU Balangan dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN..pdf Download (124kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN AWAL..pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (29kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (190kB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Download (52kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (294kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (33kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (158kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN BELAKANG.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penyelenggara pemilu harus memiliki integritas dan akuntabilitas, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 dan No. 5 Tahun 2011. Akuntabilitas berarti bertanggung jawab kepada masyarakat sesuai harapan. Integritas menunjukkan keselarasan antara ucapan, keyakinan, dan tindakan, serta mencakup sifat jujur, bertanggung jawab, konsisten, dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu 2024 di Kabupaten Balangan. Dalam penelitian ini, peneliti memberi perhatian khusus pada aspek perekrutan dan pembayaran honor panitia penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Peneliti turun langsung ke masyarakat untuk mewawancarai tiga narasumber dari KPU Kabupaten Balangan, satu orang Ketua KPPS yang bertanggung jawab di TPS 13, serta tiga anggota masyarakat. Selain itu, peneliti juga mengumpulkan informasi dari berita-berita relevan yang diakses melalui situs online terpercaya dan dokumen-dokumen yang tersedia di internet. Penelitian ini berlangsung selama enam bulan, mulai dari Juli hingga Desember 2024. Data yang diperoleh diolah menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini mengungkapkan dua temuan utama. Pertama, citra integritas penyelenggara Pemilu 2024 di Kabupaten Balangan tercoreng oleh kasus penggelapan uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kasus ini melibatkan seorang bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, yang menggelapkan dana sebesar 115 juta rupiah. Akibatnya, 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring sempat terancam tidak menerima honor, meskipun mereka telah bekerja keras melaksanakan pemungutan suara dan menyampaikan hasilnya. Kedua KPU Balangan telah mengambil langkah-langkah sebagai wujud akuntabilitas atas kasus ini. Mereka melaporkan kasus penggelapan dana honor KPPS kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas. Selain itu, KPU Balangan mencari dana talangan untuk memastikan honor anggota KPPS yang terdampak tetap dibayarkan. Meskipun pembayaran honor mengalami keterlambatan, para penyelenggara pemilu di tingkat TPS akhirnya tetap menerima hak mereka
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 30 Jan 2025 07:44 |
Last Modified: | 30 Jan 2025 07:44 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28406 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |