Ramadhan, Muhammad Zaki (2025) Gawi duduk untuk Mempersipkan Walimatul ‘ursy dalam Tradisi Masyarakat Kecamatan Rantau Badauh. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (80kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (584kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (821kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (503kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (917kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PURSTAKA.pdf Download (408kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Di Kecamatan Rantau Badauh, terdapat tradisi gotong-royong dalam mempersiapkan walimatul ‘ursy yang disebut gawi duduk. Tradisi sosial ini menarik untuk diteliti karena melibatkan berbagai kegiatan, mulai dari yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam, hingga yang dilarang oleh agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan tradisi gawi duduk dan bagaimana pandangan Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian ini bersifat lapangan, di mana peneliti turun langsung ke lapangan untuk mengamati pelaksanaan tradisi gawi duduk dan melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat serta warga setempat guna menggali data dan makna di balik kegiatan tersebut. Data wawancara diperoleh dari lima informan, dan penelitian ini berlangsung selama dua bulan, dari Desember 2024 hingga Februari 2025. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dua temuan utama ditemukan dalam penelitian ini. Pertama, gawi duduk adalah kegiatan gotong-royong dalam mempersiapkan walimatul 'ursy, yang mencakup pencarian kayu bakar, pembuatan tenda dan panggung, persiapan bumbu, penanakkan nasi dalam jumlah besar, pemotongan daging, penyajian makanan, dan pembersihan meja setelah acara. Acara inti dari gawi duduk tidak bertentangan dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong dalam kebaikan. Temuan kedua menunjukkan bahwa sebagian hiburan dalam tradisi gawi duduk melanggar hukum Islam, seperti permainan judi kartu, karaoke dengan penyanyi yang mempertontonkan aurat, dan minum alkohol. Namun, karena tidak setiap pelaksanaan gawi duduk mengandung hiburan yang haram, maka status hukumnya tidak dapat dipukul rata. Setiap kasus perlu dinilai secara terpisah. Peneliti merekomendasikan agar masyarakat meninggalkan hiburan yang haram dan menggantinya dengan hiburan yang halal, agar citra gawi duduk tetap terjaga dan tidak difatwakan haram oleh para ulama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 31 Jan 2025 08:07 |
Last Modified: | 31 Jan 2025 08:07 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28423 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |