Amalia, Najma (2025) Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (356kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (404kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (297kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (397kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (90kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (200kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Salah satu cara yang diajarkan kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan fisik dan mental adalah melalui praktik berwudhu. Wudhu bukan semata-mata hanya menghilangkan hadats kecil, namun juga bermanfaat bagi kesehatan. Al�qur’an dan hadits telah menyebutkan dengan jelas dan terperinci tentang dalil kewajiban wudhu, tata cara berwudhu, penyebab batalnya wudhu, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan wudhu. Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut seperti keluarnya sesuatu diantara dua lubang secara normal maupun tidak normal, hilangnya akal, menyentuh kemaluan dan sejenisnya, dalam hal ini terdapat perbedaan tentang pembatal wudhu. Diantara permasalahan yang sering diperdebatkan adalah hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan penelitian komparatif yang berfokus pada kajian keislaman dengan menelaah literatur-literatur hukum Islam, kitab-kitab atau buku-buku fikih mazhab khususnya untuk melakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali memiliki perbedaan tentang hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sebab kemaluan termasuk anggota tubuh, sedangkan Mazhab Hanbali mutlak menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu karena kemaluan merupakan salah satu jalan keluarnya najis dan dapat menimbulkan syahwat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 03 Feb 2025 01:13 |
Last Modified: | 03 Feb 2025 01:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28430 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |