EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali

Amalia, Najma (2025) Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (356kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (404kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (297kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (397kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (200kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Salah satu cara yang diajarkan kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan fisik dan mental adalah melalui praktik berwudhu. Wudhu bukan semata-mata hanya menghilangkan hadats kecil, namun juga bermanfaat bagi kesehatan. Al�qur’an dan hadits telah menyebutkan dengan jelas dan terperinci tentang dalil kewajiban wudhu, tata cara berwudhu, penyebab batalnya wudhu, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan wudhu. Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut seperti keluarnya sesuatu diantara dua lubang secara normal maupun tidak normal, hilangnya akal, menyentuh kemaluan dan sejenisnya, dalam hal ini terdapat perbedaan tentang pembatal wudhu. Diantara permasalahan yang sering diperdebatkan adalah hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan penelitian komparatif yang berfokus pada kajian keislaman dengan menelaah literatur-literatur hukum Islam, kitab-kitab atau buku-buku fikih mazhab khususnya untuk melakukan analisis perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali memiliki perbedaan tentang hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sebab kemaluan termasuk anggota tubuh, sedangkan Mazhab Hanbali mutlak menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu karena kemaluan merupakan salah satu jalan keluarnya najis dan dapat menimbulkan syahwat.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Mahyuddinnor, S.I.Pust
Date Deposited: 03 Feb 2025 01:13
Last Modified: 03 Feb 2025 01:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28430

Actions (login required)

View Item View Item