Sofwan, Muhammad (2024) Implementasi Pengumuman Kehendak Nikah dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan pada KUA di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN .pdf Download (246kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (399kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (370kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (744kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (211kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Pasal (2) ayat (3) point (c) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan menyatakan didalamnya bahawa Pengumuman Kehendak Nikah salah satu elemen penting dan bagian dari Pencatatan Pernikahan sehingga ini menjadi masalah jika tidak dilaksanakan karena berdampak kepada keluarga dan masyarakat tidak mengetahui catin yang menikah, menyebabkan fasakh jika ada catin saudara sepersususuan. Pengumuman Kehendak Nikah, Pengumuman Kehendak Nikah dalam pelaksanaannya berbeda-beda di KUA Kecamatan Banjarmasin Barat, KUA Banjarmasin Tengah dan KUA Banjarmasin Utara. Maka dari itu termuat pertanyaan bagaimana pelaksanaan pengumuman kehendak nikah, bagaimana faktor penghambat implemetasi pengumuman kehendak nikah dan dampak tidak dilaksanakan pengumuman kehendak nikah. Penelitian ini menggunkan penelitian empiris, pendekatan penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di KUA Banjarmasin Utara, KUA Banjarmasin Tengah dan KUA Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Subjek penelitian merupakan sumber data utama yang akan diuraikan dalam penelitian. Subjek penelitian ini adalah penguman kehendak nikah. Objek dalam penelitian ini adalah Pegawai Pencatat Nikah atau Kepala Kantor Urusan Agama di Kota Banjarmasin. Data Primer dari individu di lapangan dengan cara wawancara kepada informan Pegawai Pencatat Nikah atau Kepala Kantor Urusan Agama. Data sekunder berasal dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Teknik Pengumpulan Data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan KUA Banjarmasin Barat menjalankan dengan belum baik, sedangkan KUA Banjarmasin Tengah dan KUA Banjarmasin Utara dengan cukup baik. Hambatan dalam pelaksanaan kurangnya fasilitas seperti anggaran, website, dan hal-hal yang berkaitan dengan Pengumuman Kehendak Nikah, Harapannya Kementerian Agama bisa memberikan perhatian lebih untuk Kantor Urusan Agama. Dampak tidak terlaksana Pengumuman Kehendak Nikah diantaranya masalah perwalian status ayah dalam hukum perdata dan ayah dalam hukum islam serta nasab saudara sepersusuan
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 00:12 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 07:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28457 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |