Agustinah, Hisni Mayasofa (2025) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Palangkaraya tentang Batasan Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan keaslian tulisan - Hisni Mayasofa Agustinah.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (191kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (276kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (76kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (444kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
![]() |
Text
Lampiran.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pendapat hakim tentang batasan hak ex offficio hakim dalam memutus suatu perkara terutama perkara cerai talak. Dalam perkara cerai talak suami memiliki kewajiban untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada istrinya. di dalam pasal 178 Ayat (3) HIR dan 189 ayat (3) RBg telah mengatur bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas hal-hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih daripada apa yang dituntut(asas ultra petitum partium). Hakim yang mengabulkan melebihi posita maupun petitum gugatan, dianggap telah melampaui batas wewenang (ultra vires) yaitu bertindak melampaui kewenangannya. Namun dalam praktiknya hakim memungkinkan untuk melakukan penyimpangan terhadap asas ultra petitum partium dengan catatan hal tersebut dilakukan berdasarkan keadilan material yang apabila dalam petitum terdapat ex aequo et bono (Putusan yang seadil-adilnya). Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data yang digali mengenai bagaimana pendapat hakim pengadilan agama Palangkaraya tentang batasan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak. Sumber data yaitu informan dengan 4 orang Hakim Pengadilan Agama Palangkaraya. Teknik pengumpulan data melalui editing dan deskripsi. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Pendapat hakim Pengadilan Agama Palangkaraya tentang batasan hak ex officio 2 hakim berpendapat dalam hal penentuan nafkah bagi istri hakim setuju tidak selalu menerapkan hak ex officio nya, apabila ada kesepakatan bersama dalam mediasi, dan juga karena dalam Undang-Undang pasal 41 c Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istrinya.” Yaitu berupa nafkah iddah dan nafkah mut’ah. Alasannya agar tidak melanggar pasal 178 HIR Ayat (3) HIR dan 189 ayat (3) RBg atau melanggar ultra petita dan agar tidak ada pihak yang keberatan dengan apa yang di putus oleh hakim. Selain itu 2 Hakim lainnya berpendapat sesuai SEMA No. 3 tahun 2018 mengenai batasan pada jumlah besarnya nominal nafkah yang tidak ada kesepakatan dan perintah majelis hakim kepada Pemohon agar pembayaran atau pemenuhan hak istri terkait nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah serta nafkah anak di mana harus dibayarkan oleh suami secara tunai seketika pada saat Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan agama Palangkaraya. Alasannya agar terlindungi hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 05 Feb 2025 00:15 |
Last Modified: | 05 Feb 2025 00:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28458 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |