As’ad, Muhammad (2025) Sikap Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Terkait Kewarisan Anak Hasil Nikah Siri. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
KEASLIAN TULISAN AS'AD.pdf Download (534kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (614kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (113kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (317kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (298kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (104kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (84kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya permasalahan kewarisan anak hasil nikah siri, dimana hukum Islam dan Hukum Positif mempunyai penjelaskan yang berbeda mengenai nikah siri sehingga kewarisan yang menjadi dampak dari akibat pernikahan siri tersebut juga memberikan kejelasan yang berbeda, maka dari itu peneliti memerlukan pendapat Hakim dalam menyikapi hal ini untuk memberikan suatu kejelasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sikap Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin terkait kewarisan anak hasil nikah siri dan dasar hukum yang dijadikan landasan hakim dalam memberikan pendapat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan hukum konseptual. Subjek pada penelitian ini adalah Hakim yang aktif di Pengadilan Agama Banjarmasin. Sedangkan objek pada penelitian ini sikap hakim beserta dasar hukum yang digunakan untuk dijadikan landasan hakim tentang kewarisan anak hasil nikah siri. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik interview atau wawancara, dan yang terakhir melakukan dokumentasi. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan editing, klasifikasi, deskripsi, dan matriks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin memberikan sikap terkait kewarisan anak hasil nikah siri, dengan menyatakan bahwa anak hasil nikah siri berhak mendapatkan waris dari orang tuanya (ayah), setelah mendapatkan itsbat nikah dari orang tuanya serta ditetapkan oleh majelis hakim mengenai hak warisnya. Namun mengenai solusi yang dapat ditempuh apabila tidak ada/tanpa adanya itsbat nikah dari orang tuanya para hakim selaku informan memiliki sikap yang berbeda. Dua dari empat orang hakim memberikan sikap tidak ada solusi selain dari itsbat nikah orang tuanya apabila anak hasil nikah siri ingin mendapatkan warisan dengan berdasarkan Pasal 42-43 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dua orang hakim lainnya menyatakan sikap bahwa ada solusi yang dapat ditempuh agar anak hasil nikah siri mendapat warisan dari orang tuanya, dengan melalui wasiat wajibah serta dengan berdamai diluar pengadilan (Islah) apabila terjadi sengketa antar ahli waris, dengan berdasarkan kepada SEMA NO. 3 Tahun 2023 serta Al-Qur’an Surah al Hujurat ayat 10
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 10 Mar 2025 03:00 |
Last Modified: | 10 Mar 2025 03:00 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28524 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |