EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Filosofis Terhadap Penundaan Pembagian Harta Bersama Demi Kepentingan Anak (Analisis SEMA Nomor 1 Tahun 2022)

Nisa, Jamiyatun (2025) Tinjauan Filosofis Terhadap Penundaan Pembagian Harta Bersama Demi Kepentingan Anak (Analisis SEMA Nomor 1 Tahun 2022). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (383kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (373kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (692kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (714kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (374kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (747kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (358kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262kB)
[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (383kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penundaan pembagian harta bersama demi kepentingan anak. Dengan aturan ini pasangan tidak dapat membagi harta bersama yang terbukti satu-satunaya tempat tinggal hingga anak dewasa atau sudah menikah. Perlunya telaah secara filosofis sejauh mana pengaturan tersebut benar-benar dianggap adil bagi mantan pasangan dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum utama yang digunakan adalah SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Adapun analisa dilakukan dengan teknik deskriptif dan statue approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, epistemologi harta bersama di Indonesia mengacu pada konsep kepemilikan harta dalam Al-Qur‟an dan kebiasaan („urf) masyarakat Indonesia yang kemudian dikodifikasi melalui Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Ontologi harta bersama menjelaskan bahwa harta tersebut adalah kekayaan yang diperoleh selama perkawinan, yang menjadi milik bersama suami istri dan dapat dibagi ketika terjadi perceraian. Aksiologi harta bersama berfokus pada nilai keadilan, keseimbangan, dan kepentingan sosial. Adapun epistemologi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memiliki landasan kebiasaan (‘urf) masyarakat untuk menunda pembagian harta karena anak dan juga kewenangan Mahkamah Agung untuk membuat hukum sendiri bagi lembaga peradilan di bawahnya. Ontologi kebijakan ini berfokus pada eksistensi harta bersama yang berfungsi sebagai tempat tinggal, yang memiliki nilai penting bagi kelangsungan hidup anak. Dalam aksiologi, kebijakan ini mengedepankan nilai keadilan substantif, di mana pembagian harta bersama ditunda untuk melindungi kepentingan anak (the best interest of the child).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 13 Mar 2025 03:34
Last Modified: 13 Mar 2025 03:34
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28534

Actions (login required)

View Item View Item