Sangwagia, Resa (2025) Pengabaian Kewajiban Nafkah Pasangan Suami Istri di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
4. BAB I.pdf Download (317kB) |
![]() |
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
![]() |
Text
6.BAB III.pdf Download (141kB) |
![]() |
Text
7. BAB IV.pdf Download (235kB) |
![]() |
Text
8. BAB V.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
![]() |
Text
10. LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dalam masyarakat saat ini banyak terjadi perubahan sosial yang mempengaruhi peran tradisional dalam rumah tangga seperti kasus di Kecamatan Cempaga, dimana istri menjadi pencari nafkah sementara suami tidak bekerja. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara ketentuan agama yang mengatur kewajiban suami untuk menafkahi keluarga dan kenyataan di lapangan. Meskipun Islam mengajarkan bahwa suami harus menanggung nafkah keluarga, faktor ekonomi dan kondisi sosial sering kali mendorong istri untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Kasus ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma agama dan kenyataan sosial, di mana banyak istri yang bekerja di luar rumah, bahkan ketika suami tidak memenuhi kewajibannya. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah pengabaian kewajiban nafkah yang terjadi karena suami tidak bekerja mencari nafkah untuk keluarga karena alasan sakit pinggang yang dialami oleh suami sehingga menuntut istri untuk bekerja mencari nafkah keluarga. Pandangan hukum islam dalam hal mencari nafkah keluarga adalah suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri sebagai bentuk kewajiban yang mencakup kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran jika suami mengalami kesulitan fisik, seperti sakit atau cacat, yang menghalangi kemampuannya untuk bekerja. Mayoritas ulama sepakat bahwa suami tetap dianggap berutang atas nafkah yang belum dibayarkan, baik berdasarkan keputusan hakim maupun tidak. Seperti halnya utang lainnya, kewajiban nafkah tersebut tidak akan gugur kecuali dilunasi atau diikhlaskan oleh istri
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 06 May 2025 06:22 |
Last Modified: | 06 May 2025 06:22 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28736 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |