Razib, Muhammad (2025) Analisis Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam Mengenai Radd Waris Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Surat Pernyataan Keaslian Tulisan Skripsi Muhammad Razib.pdf Download (442kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (495kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (422kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (531kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (385kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Radd waris adalah ketika dalam pembagian harta warisan menunjukkan bahwa nilai pembilang lebih kecil daripada nilai penyebut sehingga ada sisa, sedang tidak ada ahli waris ‘ashâbah maka pembagian harta warisan dilakukan dengan menambahkan sisa tersebut kepada masing-masing ahli waris dzâwil furûdh, berdasarkan fardh yang mereka miliki. Klausul Pasal 193 KHI tentang Radd tidak spesifik menyatakan ahli waris dzâwil furûdh yang berhak karena mengandung makna umum tanpa klausul pengecualian. Pasal 193 KHI berdasarkan konsep radd waris dari salah satu pendapat fukaha klasik. Pasal 193 KHI tentang Radd Waris sebagai pedoman materiil dianalisis menurut PERMA No. 3 Tahun 2017 sebagai pedoman beracara/formiil. Analisis tersebut untuk memahami bagaimana kesesuaian dan keterkaitan kedua peraturan ini dalam memberikan kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan, serta kesetaraan gender dan nondiskrimasi terhadap penerima radd waris suami atau istri selaku pihak dalam perkara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka terhadap KHI, PERMA No. 3/2017, literatur hukum Islam, dan bahan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 193 KHI mengenai radd waris sesuai dan mengadopsi konsep radd waris dari teori Utsman bin Affan. Konsep radd waris dalam teori/pendapat Utsman bin Affan adalah radd waris dikembalikan kepada seluruh ahli waris dzâwil furûdh tanpa terkecuali, baik itu dzâwil furûdh nasabiyah maupun sababiyah, yakni suami (duda)/istri (janda), berdasarkan fardh mereka. Konsep ini turut sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan untuk semua dzâwil furûdh, dan kemitrasejajaran suami dan istri dalam Islam. Radd dalam Pasal 193 KHI menurut PERMA No. 3/2017 menunjukkan aturan tersebut saling berkesinambungan, menguatkan, dan terangkai menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan. Pasal 193 KHI menurut PERMA No. 3/2017 akan diinterpretasi secara gramatikal, sosiologis, analogis, historis, dan ekstensif sehingga sesuai konsep radd waris di awal
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 07 May 2025 02:01 |
Last Modified: | 07 May 2025 02:01 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28746 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |