Rahmi, Asyifatur (2025) Pendapat Penyuluh Agama Kecamatan Tabukan Tentang Pengucapan Qobul Dalam Akad Nikah. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Skripsi.pdf Download (91kB) |
![]() |
Text
Teks AWAL.pdf Download (874kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (306kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (275kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (126kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (376kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (96kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (173kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala, yang di latar belakangi oleh adanya perbedaan tentang kalimat pengucapan qobul dalam akad nikah, dengan redaksi ”kalimat saya terima nikahnya” dan ”saya terima menikahinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Penyuluh Agama Kecamatan Tabukan terhadap perbedaan lafaz qobul serta dasar hukum yang digunakan mengenai pengucapan qobul dalam sebuah akad nikah. Penulis menggunakan jenis penelitian lapangan, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Penyuluh Agama Kecamatan Tabukan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang mana wawancara dilakukan oleh beberapa penyuluh Agama dan dokumentasi baik berupa sumber tertulis, gambar dan karya ilmiah, dari semuanya memberikan informasi tambahan serta sebagai pelengkap bagi penelitian yang sedang dilakukan oleh penulis. Data dianalisis dengan teknik deskriftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para penyuluh agama sepakat bahwa akad nikah dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah. Lafaz seperti ”saya terima nikahnya” dan ”saya terima menikahinya” dinilai memiliki makna yang sama dan dianggap sah. Sementara, lafaz yang ambigu atau tidak jelas seperti ”saya setuju” atau ”saya bersedia hidup bersama”, dianggap tidak sah karena tidak tidak memenuhi unsur lafaz qobul yang tegas dan jelas. Dasar hukum yang digunakan oleh penyuluh agama bervariasi, mulai dari pendapat imam syafi’i,hadis tentang pentingnya niat, prinsip-prinsip fikih munakahat mengenai pengucapan ijab qobul, peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan dan SE Dirjen Bimas Islam, serta rujukan dari kitab-kitab fikih
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 07 May 2025 07:10 |
Last Modified: | 07 May 2025 07:46 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28749 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |