Saputra, Riandra (2025) Hukum Mengkonsumsi Obat Yang Mengandung Alkohol Studi Komparatif Antara Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (63kB) |
![]() |
Text
AWAL..pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (137kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (319kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (374kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (321kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (406kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (76kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas hukum konsumsi obat yang mengandung alkohol dalam perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Dalam Islam, prinsip halalan ṭayyiban menjadi dasar dalam menentukan kehalalan suatu produk, termasuk obat obatan. Alkohol yang kerap dikaitkan dengan khamr sebagai zat yang diharamkan dalam Islam sering kali menjadi perdebatan, terutama ketika digunakan dalam pengobatan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan kedua mazhab terhadap konsumsi obat beralkohol serta metode istinbat hukum yang digunakan. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dan komparatif terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber primer dalam penelitian ini meliputi kitab-kitab fikih Mazhab Hanafi seperti Al-Mabsuth, serta kitab-kitab Mazhab Syafi’i seperti Mughni al Muhtaj dan Al-Majmu’ Syarah Muhadzab. Sumber sekunder terdiri dari literatur pendukung seperti Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah Az-Zuhaili, sementara sumber tersier berupa kamus istilah hukum Islam. Analisis data dilakukan melalui metode content analysis untuk memahami serta membandingkan pandangan kedua mazhab terhadap hukum konsumsi obat yang mengandung alkohol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i sependapat bahwa konsumsi obat yang mengandung alkohol hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat jika tidak terdapat alternatif obat halal. Mazhab Hanafi membedakan antara khamr (minuman memabukkan dari anggur) dan nabidz (minuman dari bahan lain), di mana nabidz dalam kadar tertentu masih dapat ditoleransi. Sebaliknya, Mazhab Syafi’i menganggap semua zat yang memabukkan sebagai najis dan haram tanpa pengecualian. Kedua mazhab juga menyepakati bahwa kadar alkohol yang sangat kecil dan tidak bersifat memabukkan tidak berpengaruh terhadap kehalalan obat dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya tetap harus didasarkan pada rekomendasi tenaga medis Muslim yang kompeten.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 19 May 2025 06:56 |
Last Modified: | 19 May 2025 06:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28805 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |