Rifqo, Siti (2025) Kumulasi Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat (Analisis Putusan Nomor 308/Pdt.G/2024/PA.Plh). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (32kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (324kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (364kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (74kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (165kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (40kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (178kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan pertimbangan hukum dalam penetapan nafkah iddah dan anak serta ketidakefektifan perlindungan hak ekonomi perempuan pasca-perceraian, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 308/Pdt.G/2024/PA.Plh. Tujuan penelitian adalah menganalisis landasan hukum penetapan nafkah dan mengevaluasi efektivitas putusan dalam menjamin hak finansial perempuan dan anak. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen putusan pengadilan, wawancara mendalam dengan hakim dan pihak terkait, serta studi literatur hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan Hukum oleh Hakim dalam Putusan 308/Pdt.G/2024/PA.Plh menolak mut'ah dan nafkah madhliyah berdasarkan keterbatasan finansial Tergugat sebesar Rp1.500.000/bulan disebabkan adanya nusyuz dari Penggugat, hanya nafkah iddah sebesar Rp1.500.000 dan nafkah anak Rp500.000 + kenaikan 10% setiap tahun ditetapkan sesuai kemampuan suami sebagaimana dalam Pasal 149 KHI dan QS. Ath-Thalaq ayat 7, Teori dasar pertimbangan hukum hakim mencakup beberapa pendekatan, seperti teori keseimbangan, pendekatan seni dan intuisi, pendekatan keilmuan, pendekatan pengalaman, ratio decidendi, dan teori kebijaksanaan. Dengan menggunakan intuisi, pengalaman, dan pengetahuan ilmiah, hakim diharapkan dapat mencapai keadilan yang seimbang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak-hak perempuan. Putusan ini menurut penulis sudah dirasa efektif dalam perlindungan hak bagi perempuan karena Hakim mengabulkan nafkah iddah. Hadjon berpendapat bahwa pendidikan hukum yang memadai dapat memberdayakan perempuan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melindungi hak-hak mereka, sehingga mereka tidak menjadi korban ketidakadilan dalam proses perceraian. meskipun hukum memberikan hak kepada perempuan untuk menuntut nafkah atau hak asuh anak, proses hukum yang panjang, biaya yang tinggi, dan stigma sosial sering kali menjadi penghalang, serta prinsip keadilan kompensasi yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah:241
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 19 May 2025 07:35 |
Last Modified: | 19 May 2025 07:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28807 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |