EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Hukum HAM dan Hukum Islam Terhadap Ateisme di Indonesia

A Zamani Putra, Irgi (2025) Tinjauan Hukum HAM dan Hukum Islam Terhadap Ateisme di Indonesia. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (159kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (320kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (357kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (308kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (64kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA1.pdf

Download (281kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Ateisme merupakan fenomena yang menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum di Indonesia. Hal ini terjadi disebabkan belum ada regulasi yang jelas mengatur tentang status dan keberadaan ateisme. Akibatnya ateisme sering kali dihadapkan pada interpretasi hukum yang beragam, terutama terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Skripsi ini mengkaji bagaimana hukum HAM dan hukum Islam di Indonesia mengatur dan menyikapi ateisme, serta bagaimana kedua sistem hukum ini dibandingkan dalam konteks kebebasan berkeyakinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan bersifat normatif komparatif. Sumber data utama berasal dari peraturan perundang-undangan Indonesia terkait HAM, hukum Islam, serta literatur akademik dan kitab-kitab ulama. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan hukum HAM dan hukum Islam terkait ateisme serta menelaah implikasinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum HAM maupun hukum Islam berbeda dalam landasan epistemologi, namun keduanya sama-sama mengakui dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Akan tetapi, keduanya berbeda dalam pengimplementasiannya, di mana dalam hukum HAM ateisme dianggap sebagai bagian dari kebebasan berkeyakinan, sementara dalam hukum Islam ateisme dikategorikan sebagai bentuk kekufuran dan bertentangan dengan prinsip maqashid syari’ah. Perbedaan juga terlihat pada ketentuan hukumnya, di mana dalam hukum HAM ateisme boleh diyakini, selama diyakini secara privat. Sementara hukum Islam mengharamkan ateisme, dengan penekanan pada perlindungan akidah umat Islam

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 21 May 2025 03:53
Last Modified: 21 May 2025 03:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28839

Actions (login required)

View Item View Item