A Zamani Putra, Irgi (2025) Tinjauan Hukum HAM dan Hukum Islam Terhadap Ateisme di Indonesia. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (159kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (353kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (320kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (357kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (64kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA1.pdf Download (281kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Ateisme merupakan fenomena yang menimbulkan perdebatan dalam ranah hukum di Indonesia. Hal ini terjadi disebabkan belum ada regulasi yang jelas mengatur tentang status dan keberadaan ateisme. Akibatnya ateisme sering kali dihadapkan pada interpretasi hukum yang beragam, terutama terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Skripsi ini mengkaji bagaimana hukum HAM dan hukum Islam di Indonesia mengatur dan menyikapi ateisme, serta bagaimana kedua sistem hukum ini dibandingkan dalam konteks kebebasan berkeyakinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan bersifat normatif komparatif. Sumber data utama berasal dari peraturan perundang-undangan Indonesia terkait HAM, hukum Islam, serta literatur akademik dan kitab-kitab ulama. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan hukum HAM dan hukum Islam terkait ateisme serta menelaah implikasinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum HAM maupun hukum Islam berbeda dalam landasan epistemologi, namun keduanya sama-sama mengakui dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Akan tetapi, keduanya berbeda dalam pengimplementasiannya, di mana dalam hukum HAM ateisme dianggap sebagai bagian dari kebebasan berkeyakinan, sementara dalam hukum Islam ateisme dikategorikan sebagai bentuk kekufuran dan bertentangan dengan prinsip maqashid syari’ah. Perbedaan juga terlihat pada ketentuan hukumnya, di mana dalam hukum HAM ateisme boleh diyakini, selama diyakini secara privat. Sementara hukum Islam mengharamkan ateisme, dengan penekanan pada perlindungan akidah umat Islam
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 21 May 2025 03:53 |
Last Modified: | 21 May 2025 03:53 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28839 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |