EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Disparitas Penetapan Hakim dalam Perkara Isbat Nikah (Studi Kasus Penetapan Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm dan Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp)

Pertiwi, Harum Sekar (2025) Disparitas Penetapan Hakim dalam Perkara Isbat Nikah (Studi Kasus Penetapan Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm dan Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (424kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (489kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (306kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (305kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (144kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (127kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (217kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (10MB)

ABSTRAK

Penelitian ini di latar belakangi oleh dua penetapan isbat nikah, yaitu Penetapan 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm dan Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp mengenai isbat nikah adanya perbedaan hasil akhir dengan posisi kasus yang sama. Para pemohon mengajukan permohonan isbat nikah dengan keadaan masih belum mempunyai anak serta umur para pemohon telah memenuhi syarat usia untuk melakukan perkawinan yaitu 19 tahun. Terjadinya perbedaan pertimbangan hakim menimbulkan disparitas dalam menetapkan perkara isbat nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan isbat nikah dalam Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm dan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp dan untuk mengetahui disparitas hakim dalam penetapan isbat nikah dalam Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm dan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case approch) terhadap kasus isbat nikah yang termuat dalam dua penetapan pengadilan dengan memahami alasan-alasan hukum yang digunakan hakim. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Teknik Pengolahan data dengan editing, sistematis, dan deskripsi, kemudian menggunakan analisis deskriptif yang dijabarkan dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Penetapan Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm hakim mengutamakan asas kepastian dan kemanfaatan hukum dengan mengabulkan permohonan isbat nikah, karena terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan dalam Pasal 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta tidak adanya halangan perkawinan dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 39 KHI. Pada Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp hakim mengedepankan asas kepastian hukum dengan menolak permohonan isbat nikah bahwa selain mempertanyakan keabsahan pernikahan siri yang dilakukan kedua mempelai juga menilai latar belakang tidak dicatatkannya pernikahan serta potensi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disparitas pada Penetapan Nomor 314/Pdt.P/2024/PA.Bjm pertimbangan yang digunakan hakim adalah memahami secara tekstual atau lahiriah apa yang tertulis dalam peraturan tertulis mengenai isbat nikah Pasal 7 ayat (3) huruf e KHI. Adapun Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2024/PA.Mtp, hakim berpatokan kuat dengan Pasal 7 ayat (3) huruf d KHI yang hanya mengabulkan isbat nikah jika pernikahan tersebut terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 10 Jun 2025 06:19
Last Modified: 10 Jun 2025 06:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28972

Actions (login required)

View Item View Item