Naufal, Alwan (2025) Hukum Qadha Puasa Bagi Orang Murtad Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (125kB) |
![]() |
Text
Awal.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (501kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (853kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (617kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (819kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (816kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (460kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (434kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (894kB) |
ABSTRAK
Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al Qur’an dan menjadi bagian dari rukun Islam. Namun, muncul permasalahan fiqih ketika seseorang yang beragama Islam kemudian murtad, lalu kembali memeluk Islam, khususnya terkait dengan kewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama dalam keadaan murtad. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi permasalan ini, menurut pandangan mazhab Hanafi seseorang yang murtad kemudian kembali memeluk Islam maka ia tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya, sedangkan mazhab syafi’i mewajibkan bagi pelakunya untuk mengqadha puasa sebanyak hari ia meninggalkan puasanya di masa murtad. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini menyelidiki buku-buku hukum Islam, kitab-kitab fiqih mazhab khususnya sebagai bahan refrensi dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dasar hukum yang menjadikan kedua mazhab berbeda adalah adanya dalil tentang pengampunan dosa bagi mereka yang berhenti dari kekafirannya yang tertera dalam Q.S Al-Anfal/8 : 38. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa maksud dari kekafiran dalam masalah ini bersifat umum artinya orang yang kafir dan baru memeluk Islam maupun orang murtad (kafir) yang bertaubat maka akan diampuni dosanya dan tidak diwajibakan untuk mengqadha puasanya, sedangkan mazhab syafi’i berpendapat bahwa dalil yang dimaksudkan adalah hanya berlaku terhadap orang kafir yang baru pertama kali masuk Islam dan mengecualikan bagi pelaku murtad yang bertaubat, sehingga Mengganggap bahwa murtad hanya menangguhkan kewajiban ibadahnya serta diwajibkan bagi pelaku untuk mengqadha puasanya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 15 Jun 2025 23:43 |
Last Modified: | 15 Jun 2025 23:43 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28997 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |