EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Qadha Puasa Bagi Orang Murtad Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i

Naufal, Alwan (2025) Hukum Qadha Puasa Bagi Orang Murtad Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (125kB)
[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (501kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (853kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (617kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (819kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (816kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (460kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (434kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (894kB)

ABSTRAK

Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan, sebagaimana yang telah diperintahkan dalam Al Qur’an dan menjadi bagian dari rukun Islam. Namun, muncul permasalahan fiqih ketika seseorang yang beragama Islam kemudian murtad, lalu kembali memeluk Islam, khususnya terkait dengan kewajiban mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama dalam keadaan murtad. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi permasalan ini, menurut pandangan mazhab Hanafi seseorang yang murtad kemudian kembali memeluk Islam maka ia tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya, sedangkan mazhab syafi’i mewajibkan bagi pelakunya untuk mengqadha puasa sebanyak hari ia meninggalkan puasanya di masa murtad. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini menyelidiki buku-buku hukum Islam, kitab-kitab fiqih mazhab khususnya sebagai bahan refrensi dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian dasar hukum yang menjadikan kedua mazhab berbeda adalah adanya dalil tentang pengampunan dosa bagi mereka yang berhenti dari kekafirannya yang tertera dalam Q.S Al-Anfal/8 : 38. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa maksud dari kekafiran dalam masalah ini bersifat umum artinya orang yang kafir dan baru memeluk Islam maupun orang murtad (kafir) yang bertaubat maka akan diampuni dosanya dan tidak diwajibakan untuk mengqadha puasanya, sedangkan mazhab syafi’i berpendapat bahwa dalil yang dimaksudkan adalah hanya berlaku terhadap orang kafir yang baru pertama kali masuk Islam dan mengecualikan bagi pelaku murtad yang bertaubat, sehingga Mengganggap bahwa murtad hanya menangguhkan kewajiban ibadahnya serta diwajibkan bagi pelaku untuk mengqadha puasanya

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 15 Jun 2025 23:43
Last Modified: 15 Jun 2025 23:43
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28997

Actions (login required)

View Item View Item