Pratama, Rifqy Aqil (2025) Pendapat Ulama mengenai Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (248kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (287kB) |
![]() |
Text
BAB l.pdf Download (765kB) |
![]() |
Text
BAB ll..pdf Restricted to Repository staff only Download (947kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (314kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (842kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (291kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (315kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Sighat taklik talak merupakan pernyataan talak bersyarat yang diucapkan oleh suami setelah akad nikah dan menjadi sah apabila syarat yang ditetapkan dilanggar. Di Indonesia, pembacaan sighat ini telah menjadi praktik umum dalam prosesi pernikahan, meskipun secara hukum tidak diwajibkan. Fenomena ini memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama, termasuk di Kota Pangkalan Bun, mengenai status hukum dan urgensi pembacaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan ulama Kota Pangkalan Bun terhadap hukum sighat taklik talak, serta mengidentifikasi alasan dan dasar hukum yang mendasari pandangan mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian empiris (sosiologis hukum). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima orang ulama yang kompeten di bidang fikih munakahat dan aktif dalam kegiatan keagamaan di wilayah Kota Pangkalan Bun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua klasifikasi pandangan. Pertama, sebagian ulama mendukung pembacaan sighat taklik talak sebagai bentuk komitmen moral dan hukum suami kepada istri, yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan. Kedua, sebagian lainnya menolak atau tidak menyarankan pembacaan tersebut karena dianggap tidak wajib secara syar’i dan berpotensi menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga. Dari segi alasan dan dasar hukum, kelompok yang mendukung merujuk pada prinsip maslahah, Pasal 46 dan 47 Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta perlindungan hak istri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sementara kelompok yang menolak berpegang pada kaidah ushul bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak terdapat dalil yang mewajibkannya. Kesimpulannya, praktik pembacaan sighat taklik talak dipandang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat, namun penerapannya tidak bersifat mutlak. Oleh karena itu, diperlukan edukasi kepada masyarakat agar memahami makna, hukum, dan konsekuensi dari sighat tersebut sebelum diucapkan dalam akad nikah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 17 Jun 2025 06:52 |
Last Modified: | 17 Jun 2025 06:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29017 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |