Raihan, Ahmad (2025) Pemberian Hak Pilih Secara Penuh Tehadap Penyandang Disabilitas Mental Pada Pemilihan Umum 2024 di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (237kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (901kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (335kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (528kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (125kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (203kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Pemberian hak pilih kepada penyandang disabilitas mental merupakan salah satu bentuk perwujudan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi. Pada Pemilihan Umum 2024, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar menjadi salah satu lokasi yang mengakomodasi hak konstitusional warga negara penyandang disabilitas mental. Pelaksanaan hak pilih di rumah sakit ini menandai komitmen negara dalam menjamin partisipasi politik tanpa diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diakui Indonesia. Proses pemungutan suara di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menghadirkan tantangan tersendiri, baik dari sisi administratif maupun teknis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pihak rumah sakit dan pengawas pemilu melakukan koordinasi untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT), kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pendampingan yang sesuai bagi pemilih yang memerlukan bantuan. Penilaian kapasitas mental menjadi isu yang sensitif, karena tidak semua pasien dalam kondisi stabil atau memahami proses pemilu. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada penghormatan atas hak asasi dan penilaian individual berbasis kondisi riil pasien. Pelaksanaan pemilu di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang inklusif dan koordinasi lintas sektor, penyandang disabilitas mental dapat berpartisipasi secara bermakna dalam demokrasi. Hal ini menantang stigma lama yang menganggap penyandang disabilitas mental tidak layak menggunakan hak politiknya. Ke depan, penting untuk memperkuat kebijakan dan mekanisme pendukung agar pelibatan kelompok rentan ini semakin optimal, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan dalam hak politik bagi seluruh warga negara
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 00:14 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 00:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29070 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |