EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pemberian Hak Pilih Secara Penuh Tehadap Penyandang Disabilitas Mental Pada Pemilihan Umum 2024 di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar

Raihan, Ahmad (2025) Pemberian Hak Pilih Secara Penuh Tehadap Penyandang Disabilitas Mental Pada Pemilihan Umum 2024 di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (237kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (901kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (335kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (278kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (202kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (528kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (125kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pemberian hak pilih kepada penyandang disabilitas mental merupakan salah satu bentuk perwujudan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam demokrasi. Pada Pemilihan Umum 2024, Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar menjadi salah satu lokasi yang mengakomodasi hak konstitusional warga negara penyandang disabilitas mental. Pelaksanaan hak pilih di rumah sakit ini menandai komitmen negara dalam menjamin partisipasi politik tanpa diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diakui Indonesia. Proses pemungutan suara di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menghadirkan tantangan tersendiri, baik dari sisi administratif maupun teknis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pihak rumah sakit dan pengawas pemilu melakukan koordinasi untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT), kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pendampingan yang sesuai bagi pemilih yang memerlukan bantuan. Penilaian kapasitas mental menjadi isu yang sensitif, karena tidak semua pasien dalam kondisi stabil atau memahami proses pemilu. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada penghormatan atas hak asasi dan penilaian individual berbasis kondisi riil pasien. Pelaksanaan pemilu di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang inklusif dan koordinasi lintas sektor, penyandang disabilitas mental dapat berpartisipasi secara bermakna dalam demokrasi. Hal ini menantang stigma lama yang menganggap penyandang disabilitas mental tidak layak menggunakan hak politiknya. Ke depan, penting untuk memperkuat kebijakan dan mekanisme pendukung agar pelibatan kelompok rentan ini semakin optimal, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan dalam hak politik bagi seluruh warga negara

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 24 Jun 2025 00:14
Last Modified: 24 Jun 2025 00:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29070

Actions (login required)

View Item View Item