EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama NU dan Salafi Tentang Hukum Ojek Mengantarkan Penumpang Bukan Mahram

Syaukani, Ahmad (2025) Pendapat Ulama NU dan Salafi Tentang Hukum Ojek Mengantarkan Penumpang Bukan Mahram. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (54kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (249kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (600kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (542kB)
[img] Text
BAB III-1.pdf

Download (188kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (405kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (174kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (190kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Pendapat pikiran dapat berupa pandangan atau penilaian yang berbeda-beda antara satu orang dengan orang lain. Ulama NU mengembangkan ilmu-ilmu keislaman dengan moderat dan Ulama Salafi menyerukan umat islam untuk kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum antara kedua ulama tersebut memiliki perbedaan yang signifikan diantaranya pendapat Ulama NU cenderung memperbolehkan ojek mengantar penumpang bukan mahram dengan syarat-syarat tertentu, sedangkan ulama Salafi melarangnya karena khawatir terjadi ikhtilat yang dilarang. Ojek dianggap sebagai sebuah bentuk pekerjaan yang halal (diperbolehkan) jika dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Namun ada beberapa hal yang harus di perhatikan ketika mengantar penumpang bukan mahram, diantaranya jaga batasan dan adab. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan komparatif. Penelitian ini membahas tentang pendapat ulama NU dan Salafi terkait hukum ojek mengantar penumpang bukan mahram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis data yang diperoleh langsung atau sumber data utama yakni wawancara dengan ulama, artikel ilmiah, dan buku-buku. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama NU dan Salafi memiliki pendapat yang berbeda terkait hukum ojek mengantar penumpang bukan mahram. Ulama NU cenderung memperbolehkan ojek mengantar penumpang bukan mahram dengan syarat-syarat tertentu, sedangkan ulama Salafi melarangnya karena sudah jelas dalilnya dalam Al-qur’an dan khawatir jika terjadi ikhtilat yang dilarang

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 24 Jun 2025 05:58
Last Modified: 24 Jun 2025 05:58
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29080

Actions (login required)

View Item View Item