EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Martapura Terhadap Pasangan Suami-Istri yang Mengumbar Kemesraan di Media Sosial

Hanifah, Fiska Agustina (2025) Pandangan Ulama Martapura Terhadap Pasangan Suami-Istri yang Mengumbar Kemesraan di Media Sosial. Skripsi, Syariah.

[img] Text
1. PERNYATAAN.pdf

Download (254kB)
[img] Text
2. AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
3. ABSTRAK.pdf

Download (101kB)
[img] Text
4. BAB 1.pdf

Download (284kB)
[img] Text
5. BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (354kB)
[img] Text
6. BAB 3.pdf

Download (50kB)
[img] Text
7. BAB 4.pdf

Download (661kB)
[img] Text
8. BAB 5.pdf

Download (88kB)
[img] Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (161kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari fenomena mengumber kemesraan di media sosial oleh pasangan suami istri yang menimbulkan adanya pendangan yang berbeda di antara ulama Martapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan dalil ulama Martapura terhadap pasangan suami istri yang mengumbar kemesraan di media sosial. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digali pada penelitian ialah pandangan dan dalil yang digunakan ulama Martapura. Sumber data atau informan penelitian ialah 6 orang informan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan ulama Martapura terkait pasangan suami istri yang mengumbar kemesraan di media sosial. Pandangan pertama membolehkan dengan syarat pasangan tersebut menutup aurat, tidak menimbulkan syahwat, serta tidak memicu fitnah. Pandangan kedua tidak menganjurkan, karena dinilai berpotensi menimbulkan fitnah, ‘ain, dan dampak negatif sehingga hukumnya makruh. Keduanya merupakan pandangan yang bersifat penuh kehati-hatian, meskipun berbeda dalam aspek kebolehan. Ulama yang membolehkan merujuk pada kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, dengan batasan yang merujuk pada ketentuan dalam Q.S. al Nur/24:30–31 dan al-Nisā’/4:34. Sementara ulama yang tidak menganjurkan mengacu pada hadis riwayat Abu Dawud Nomor 1840, an-Nasa’i Nomor 2515, dan Q.S. al-Baqarah/2:264. Kedua kelompok ulama ini tidak sampai pada penetapan hukum haram, melainkan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial karena adanya potensi mudarat yang bisa ditimbulkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 30 Jun 2025 00:27
Last Modified: 30 Jun 2025 00:27
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29123

Actions (login required)

View Item View Item