Hanifah, Fiska Agustina (2025) Pandangan Ulama Martapura Terhadap Pasangan Suami-Istri yang Mengumbar Kemesraan di Media Sosial. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (254kB) |
![]() |
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (101kB) |
![]() |
Text
4. BAB 1.pdf Download (284kB) |
![]() |
Text
5. BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (354kB) |
![]() |
Text
6. BAB 3.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
7. BAB 4.pdf Download (661kB) |
![]() |
Text
8. BAB 5.pdf Download (88kB) |
![]() |
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari fenomena mengumber kemesraan di media sosial oleh pasangan suami istri yang menimbulkan adanya pendangan yang berbeda di antara ulama Martapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan dan dalil ulama Martapura terhadap pasangan suami istri yang mengumbar kemesraan di media sosial. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digali pada penelitian ialah pandangan dan dalil yang digunakan ulama Martapura. Sumber data atau informan penelitian ialah 6 orang informan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Data kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan ulama Martapura terkait pasangan suami istri yang mengumbar kemesraan di media sosial. Pandangan pertama membolehkan dengan syarat pasangan tersebut menutup aurat, tidak menimbulkan syahwat, serta tidak memicu fitnah. Pandangan kedua tidak menganjurkan, karena dinilai berpotensi menimbulkan fitnah, ‘ain, dan dampak negatif sehingga hukumnya makruh. Keduanya merupakan pandangan yang bersifat penuh kehati-hatian, meskipun berbeda dalam aspek kebolehan. Ulama yang membolehkan merujuk pada kaidah fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, dengan batasan yang merujuk pada ketentuan dalam Q.S. al Nur/24:30–31 dan al-Nisā’/4:34. Sementara ulama yang tidak menganjurkan mengacu pada hadis riwayat Abu Dawud Nomor 1840, an-Nasa’i Nomor 2515, dan Q.S. al-Baqarah/2:264. Kedua kelompok ulama ini tidak sampai pada penetapan hukum haram, melainkan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial karena adanya potensi mudarat yang bisa ditimbulkan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 00:27 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 00:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29123 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |