EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Sewa-menyewa Lahan Pertanian di Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Marhamah, Marhamah (2025) Praktik Sewa-menyewa Lahan Pertanian di Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (309kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (45kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (66kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (480kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (50kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (178kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Tinggiran Baru yang dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan seperti ketidakjelasan akad dan ketidaksesuaian dalam pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Tinggiran Baru Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala serta meninjau kesesuaiannya dari perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan Studi kasus. Data dikumpulkan berdasarkan hasil wawancara terhadap 7 informan yang melakukan praktik sewa-menyewa lahan pertanian di desa Tinggiran Baru. Kemudian, dianalisis dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa lahan pertanian di Desa Tinggiran Baru berlangsung secara turun-temurun dilakukan secara lisan dan tidak ada perjanjian tertulis, serta pembayaran sewa-menyewa berdasarkan proporsi pembagian hasil panen. Dari perspektif ekonomi syariah, meskipun akad lisan dibolehkan, praktik ini mengandung unsur gharar karena tidak adanya kejelasan terkait pembayaran dan ketergantungan pada hasil panen yang bersifat tidak pasti. Ketiadaan perjanjian tertulis juga meningkatkan risiko kerugian bagi salah satu pihak

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 14 Jul 2025 06:16
Last Modified: 14 Jul 2025 06:16
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29374

Actions (login required)

View Item View Item