EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Hukum Pernikahan Wali ‘Adhal Tanpa Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Menurut Pandangan Ulama Kabupaten Tapin

Usman, Marzuki (2025) Hukum Pernikahan Wali ‘Adhal Tanpa Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Menurut Pandangan Ulama Kabupaten Tapin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
pernyataan.pdf

Download (435kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (288kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (353kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (110kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (435kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (95kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (170kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini membahas hukum pernikahan yang dilaksanakan karena wali nasab enggan atau menolak menikahkan anak perempuannya (wali ‘adhal) tanpa adanya surat penetapan dari Pengadilan Agama. Permasalahan ini penting diteliti karena dalam masyarakat masih terdapat praktik pernikahan dengan wali hakim tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku, serta terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Kabupaten Tapin terkait keabsahan pernikahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendapatkan data yang mendalam dengan jenis penelitian yaitu hukum empiris dan dengan pendekatan yuridis sosiologis, serta teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap tujuh ulama di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kelompok pandangan: pertama, ulama yang berpendapat bahwa pernikahan tetap sah secara syar’i selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, khususnya apabila wali ‘adhal terbukti melakukan penolakan tanpa alasan syar’i; kedua, ulama yang menilai bahwa pernikahan tersebut tidak sah secara hukum negara karena tidak melalui proses penetapan wali hakim oleh Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan PMA No. 30 Tahun 2005. Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya ketegangan antara pelaksanaan hukum Islam secara substantif dan hukum positif secara formal di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar masyarakat lebih memahami prosedur hukum yang berlaku dalam kasus wali ‘adhal dan mendorong kolaborasi antara tokoh agama dan lembaga negara dalam memberikan solusi yang maslahat dan sah secara hukum.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 23 Jul 2025 08:04
Last Modified: 23 Jul 2025 08:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29619

Actions (login required)

View Item View Item