Sa’adah, Munajatus (2025) Penggunaan Alat Kontrasepsi Untuk Perlindungan Perempuan Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (119kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (89kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (280kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (249kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (368kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (197kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (40kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Alat kontrasepsi adalah segala bentuk alat, obat, atau metode yang digunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan. Tujuannya adalah mengatur jarak kehamilan, membatasi jumlah anak, atau bahkan mencegah kehamilan secara permanen. Jenis-jenis alat kontrasepsi diantaranya kondom,suntik KB, susuk atau implan, IUD dan koyo KB. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan alat kontrasepsi sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, serta untuk menganalisis perbandingan antara keduanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, yakni mengkaji bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai pengaturan hukum kontrasepsi. Pendekatan ini bertujuan untuk membandingkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dengan ketentuan hukum lain yang relevan, sehingga dapat ditemukan persamaan, perbedaan, serta keunggulan maupun kelemahan masing-masing regulasi. Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan alat kontrasepsi merupakan hak perempuan yang secara legal dilindungi sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan reproduksi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan dengan syarat tidak menimbulkan mudarat, bersifat sementara, serta dilakukan atas dasar kesepakatan antara suami dan istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengakui pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam penggunaan alat kontrasepsi, meskipun terdapat perbedaan orientasi. Hukum positif lebih berfokus pada aspek medis dan kesejahteraan sosial, sedangkan hukum Islam menitikberatkan pada nilai-nilai moral, etika, dan prinsip syariah
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 24 Jul 2025 06:31 |
Last Modified: | 24 Jul 2025 06:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29674 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |