EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Kedudukan dan Kewenangan Legislasi Wali Nanggroe Aceh dalam HTN Indonesia

Muthahharah, Muthahharah (2025) Kedudukan dan Kewenangan Legislasi Wali Nanggroe Aceh dalam HTN Indonesia. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (127kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (558kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (659kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (464kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (334kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (332kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Aceh memiliki kedudukan istimewa yang diatur dalam perundang undangan untuk menjalankan pemerintahan secara lebih mandiri dan sesuai dengan budaya dan hukum adatnya yang dipimpin oleh wali nanggroe. Wali nanggroe diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lembaga kepemimpinan adat yang berperan sebagai pemersatu masyarakat Aceh. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 17 UUPA, Wali Nanggroe memiliki peran dalam menjaga kearifan local Aceh. Namun, kewenangannya sering dipertanyakan karena bukan termasuk lembaga eksekutif maupun legislatif yang menyebabkan posisinya dianggap ambigu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis hukum, peneliti menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Dalam hal ini peneliti fokus pada peraturan serta perundang-undangan yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan Wali Nanggroe dalam pandangan Hukum Tatanegara lahir dari kebutuhan historis dan rekonsiliasi pasca konflik Aceh. Meskipun bukan lembaga negara, namun kedudukannya dilegalisasi melalui qanun dan diakui secara khusus. Adapun kewenangan Wali Nanggroe, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi kebijakannya kerap mempengaruhi kebijakan yang ada. Adanya kaitannya dengan Hukum Tatanegara, diharap sebagai pengawasan mencegah penyalahgunaan kewenangan pada otonomi khusus, agar tetap berada dalam kerangka hukum yang transparan dan akuntabel.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 29 Jul 2025 07:50
Last Modified: 29 Jul 2025 07:50
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29869

Actions (login required)

View Item View Item