EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penetapan Hakim dalam Isbat Nikah Bagi Pasangan yang Nikah di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung No. 14/Pdt.P/2021/PA.Utj dan Putusan Mahkamah Agung No. 481 K/Ag/2021)

Ilmi, Fahmi Zainal (2025) Penetapan Hakim dalam Isbat Nikah Bagi Pasangan yang Nikah di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung No. 14/Pdt.P/2021/PA.Utj dan Putusan Mahkamah Agung No. 481 K/Ag/2021). Skripsi, Syariah.

[img] Text
KEASLIAN TULISAN Fahmi fix.pdf

Download (195kB)
[img] Text
AWAL Fahmi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK Fahmi.pdf

Download (243kB)
[img] Text
BAB I Fahmi.pdf

Download (739kB)
[img] Text
BAB II Fahmi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (469kB)
[img] Text
BAB III Fahmi.pdf

Download (456kB)
[img] Text
BAB IV Fahmi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (496kB)
[img] Text
BAB V Fahmi.pdf

Download (264kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA Fahmi.pdf

Download (411kB)
[img] Text
LAMPIRAN Fahmi.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya permohonan Isbat nikah di PA Ujung Tanjung dengan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Tanjung No. 14/Pdt.P/2021/PA.Utj dan adanya Permohonan Isbat Nikah ke tingkat kasasi dengan Penetapan MA No. 481 K/Ag/2021, yang permohonan sebelumnya permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) oleh pihak Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Adapun pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara terdapat perbedaan pendapat, karena pada saat mendaftarkan permohonan isbat nikah usia Pemohon II masih belum memenuhi dari ketentuan umur dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Disatu sisi juga Pemohon telah menikah secara siri dan telah memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan menurut ketentuan hukum Islam, berdasarkan KHI Pasal 7. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi pustaka (library research) dengan menghimpun bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian, Teknik pengolahan data dengan editing, sistematis dan logis yang akan mempermudah penulis melakukan analisis. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, Pertimbangan hukum hakim pada Penetapan PA Ujung Tanjung No. 14/Pdt.P/2021/PA.Utj hakim mengutamakan asas kepastian dan kemanfaatan hukum dengan tidak dapat diterima permohonannya karena hakim berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia boleh menikah minimal 19 tahun. Dan pada tingkat kasasi Penetapan MA No. 481 K/Ag/2021 hakim mengedepankan asas keadilan dalam pertimbangan hukumnya dengan menerima permohonan isbat nikah dan mengadili sendiri serta membatalkan penetapan sebelumnya dengan alasan perkawinan tersebut telah terpenuhi syarat dan rukun perkawinan dan telah sesuai dengan syariat Islam, maka demi terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum, maka pemikahan tersebut patut diisbatkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 30 Jul 2025 06:47
Last Modified: 30 Jul 2025 06:47
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29916

Actions (login required)

View Item View Item