Rizal, Muhammad Helmi (2025) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura untuk Prosedur Istbat Nikah dalam Perkawinan Poligami Siri. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (271kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (627kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (552kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (87kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (230kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (202kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Fenomena perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum—terutama dalam bentuk perkawinan poligami secara siri—masih sering ditemukan dalam masyarakat. Poligami siri mengacu pada praktik poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah, termasuk tanpa adanya izin dari istri pertama dan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama. Praktik ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika dari hasil perkawinan tersebut lahir anak yang hak-haknya perlu dilindungi secara hukum, seperti hak waris dan pencatatan asal-usul. Dalam praktiknya, pasangan yang melakukan poligami siri kerap mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, dengan harapan perkawinan mereka diakui secara hukum sehingga anak yang lahir dari hubungan tersebut dapat tercatat sebagai anak sah menurut hukum positif. Namun, permohonan isbat nikah terhadap perkawinan poligami siri tidak serta merta dapat diterima, karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2018 dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Martapura terhadap prosedur isbat nikah dalam kasus perkawinan poligami siri dan mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi persepsi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi hakim terhadap permohonan isbat nikah dalam konteks poligami siri cenderung berbeda-beda. Ada hakim yang mempertimbangkan untuk menerima permohonan tersebut dengan alasan kemaslahatan anak dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Namun, secara umum, permohonan isbat nikah terhadap poligami siri tidak dapat diterima, mengingat peraturan Mahkamah Agung secara tegas tidak mengakomodasi legalisasi poligami yang tidak sah secara hukum. Putusan hakim sepenuhnya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan Mahkamah Agung. Namun, dalam beberapa kasus, jika perkawinan tersebut dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka masih dimungkinkan untuk dipertimbangkan isbat nikahnya, mengingat pada waktu itu belum ada kewajiban pencatatan perkawinan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 07:15 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 07:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29944 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |