EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura untuk Prosedur Istbat Nikah dalam Perkawinan Poligami Siri

Rizal, Muhammad Helmi (2025) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Martapura untuk Prosedur Istbat Nikah dalam Perkawinan Poligami Siri. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (316kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (271kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (627kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (552kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (87kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (230kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (8kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (202kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (6MB)

ABSTRAK

Fenomena perkawinan yang tidak memiliki kekuatan hukum—terutama dalam bentuk perkawinan poligami secara siri—masih sering ditemukan dalam masyarakat. Poligami siri mengacu pada praktik poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah, termasuk tanpa adanya izin dari istri pertama dan tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama. Praktik ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama ketika dari hasil perkawinan tersebut lahir anak yang hak-haknya perlu dilindungi secara hukum, seperti hak waris dan pencatatan asal-usul. Dalam praktiknya, pasangan yang melakukan poligami siri kerap mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, dengan harapan perkawinan mereka diakui secara hukum sehingga anak yang lahir dari hubungan tersebut dapat tercatat sebagai anak sah menurut hukum positif. Namun, permohonan isbat nikah terhadap perkawinan poligami siri tidak serta merta dapat diterima, karena bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2018 dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Martapura terhadap prosedur isbat nikah dalam kasus perkawinan poligami siri dan mengetahui dasar hukum dan pertimbangan yang melandasi persepsi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi hakim terhadap permohonan isbat nikah dalam konteks poligami siri cenderung berbeda-beda. Ada hakim yang mempertimbangkan untuk menerima permohonan tersebut dengan alasan kemaslahatan anak dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga. Namun, secara umum, permohonan isbat nikah terhadap poligami siri tidak dapat diterima, mengingat peraturan Mahkamah Agung secara tegas tidak mengakomodasi legalisasi poligami yang tidak sah secara hukum. Putusan hakim sepenuhnya merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan Mahkamah Agung. Namun, dalam beberapa kasus, jika perkawinan tersebut dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka masih dimungkinkan untuk dipertimbangkan isbat nikahnya, mengingat pada waktu itu belum ada kewajiban pencatatan perkawinan.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 31 Jul 2025 07:15
Last Modified: 31 Jul 2025 07:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29944

Actions (login required)

View Item View Item