Putri, Syarifah Rizki Amelia (2025) Praktik Pembagian Harta Waris Beda Agama Masyarakat di Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (119kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (313kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (337kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (23kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (13kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pembagian harta warisan dalam satu keluarga (studi kasus) yang memiliki perbedaan agama antara pewaris dan ahli warisnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penyelesaian harta warisan keluarga yang beda agama serta faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya pembagian waris beda agama tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (field research) atau penelitian lapangan yang bersifat studi kasus dengan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan empat orang responden dan empat orang informan, yang terdiri dari ahli waris yang menjadi subjek utama dan pihak yang mengetahui proses pewarisan. Data diolah dengan menyatukan data, kemudian memilah data, dan terakhir menyimpulkan data. Data dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam secara tegas melarang pewarisan antar beda agama, praktik pembagian harta dalam keluarga ini dilakukan melalui musyawarah. Anak tertua memiliki hak penuh untuk memimpin proses pembagian yang berjalan damai dan adil. Rumah warisan diberikan kepada saudari yang paling membutuhkan, sedangkan hasil penjualan tanah dibagi rata kepada ahli waris lainnya. Keluarga ini lebih mengutamakan kesepakatan dan keadilan dari pada mengikuti hukum waris Islam. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa praktik penyelesaian harta warisan keluarga yang beda agama dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah tanpa mempermasalahkan perbedaan agama antar para ahli warisnya. Faktor yang melatar belakangi terjadinya pembagian waris beda agama ialah karena para ahli waris menerapkan prinsip sama rata dan keadilan yang didasarkan pada nilai kekeluargaan dan toleransi beragama yang tinggi, kondisi sosial ekonomi, serta menjaga keharmonisan dengan tidak memandang agama yang dianut mereka
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 31 Jul 2025 08:17 |
Last Modified: | 31 Jul 2025 08:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29953 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |