Siswan, Ananda Melani (2025) Reformulasi Pengaturan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Keasliannya Tulisan (Ananda Melani Siswan).pdf Download (162kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan(COVER).pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (ABSTRAK).pdf Download (72kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (BAB I).pdf Download (250kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (BAB II).pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (BAB III).pdf Download (108kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (BAB IV).pdf Download (43kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (BAB V KESIMPULAN).pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (DAFTAR PUSTAKA).pdf Download (86kB) |
![]() |
Text
Full Skripsi Setelah Sidang_Ananda Melani Siswan (LAMPIRAN-LAMPIRAN).pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik terhadap stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, dan integritas pemerintahan. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada lembaga penegak hukum, tetapi juga menuntut partisipasi aktif masyarakat. Pada era digital, media sosial menjadi salah satu saluran efektif bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi secara cepat dan luas. Namun, belum terdapat kepastian hukum yang eksplisit mengenai legalitas pelaporan tindak pidana korupsi melalui media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor yang menggunakan media sosial sebagai sarana pengaduan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pelaporan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 serta mengkaji legalitas pelaporan melalui media sosial dalam konteks perlindungan hukum bagi pelapor. Dengan mengangkat kasus-kasus viral seperti Rafael Alun, penelitian ini mencoba membaca realitas partisipasi digital masyarakat dan signifikansinya terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research), dengan pendekatan perundang- undangan. Data diperoleh dari buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, serta unggahan dan informasi dari media sosial seperti X (Twitter) dan Instagram yang relevan dengan objek penelitian. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif terhadap dokumen hukum dan konten digital yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan melalui media sosial dapat dipahami sebagai bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018. Akan tetapi, media sosial sebagai medium pelaporan belum memperoleh legitimasi hukum secara eksplisit, sehingga pelapor masih berpotensi berhadapan dengan risiko hukum lain, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum yang tegas dan adaptif guna melindungi pelapor yang bertindak demi kepentingan publik dalam konteks digital
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 00:31 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 00:31 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29958 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |