Rusydana, Muhammad Ikhwan (2025) Upaya-Upaya Mediator Hakim dalam Pencapaian Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Kandangan. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (153kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (336kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (240kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (118kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (136kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Di Indonesia mediasi diintegrasikan ke dalam sistem peradilan, tak terkecuali di Pengadilan Agama Kandangan. Perkara yang di mediasi tahun 2021 sebanyak 60 perkara, 80% diantaranya tidak berhasil. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi masih tergolong rendah, padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menghendaki dengan berjalannya mediasi dengan baik, secara tidak langsung akan berdampak pada berkurangnya penumpukan perkara, sehingga hakim bisa lebih leluasa untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, dan mampu mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu juga memberikan akses keadilan yang lebih luas. Penelitian ini bersifat empiris, pendekatan yang digunakan yuridis empiris . Subjek penelitian yaitu tiga orang mediator hakim dan objek penelitian adalah upaya-upaya dalam pencapaian keberhasilan mediasi dan hambatan yang dihadapi. Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan dokumentasi, diolah dengan editing dan classifying. Kemudian di analisis dengan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah upaya yang dilakukan: 1) Membangun kepercayaan, dilakukan dengan meyakinkan para pihak bahwa mediator adalah pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus yang akan membantu penyelesaian masalah yang dihadapi, menjamin kerahasiaan informasi dan melepaskan atribut kehakiman dalam diri mediator.2) Menciptakan suasana yang kondusif, sangat penting dilakukan karena dengan suasana yang aman dan nyaman akan memudahkan jalannya mediasi dengan menerapkan aturan yang jelas, dan menjaga emosi para pihak tetap stabil dan terjaga.3) Mengidentifikasi masalah, dalam hal ini mediator berupaya dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian, mediator menggali akar permasalahan agar lebih mudah untuk merumuskan solusi.4) Membantu para pihak menemukan solusi, mediator mendorong para pihak menyampaikan keinginannya, namun jika tidak berhasil maka mediator memberikan tawaran-tawaran solusi, namun kesepakatan akhirnya tetap menjadi kewenangan penuh para pihak.5) Melakukan kaukus, jika dipandang perlu kaukus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hidden interest tidak dapat didapatkan jika dilakukan dengan duduk bersama. Pertimbangan lainnya adalah jika kondusifitas tidak terjaga maka kaukus menjadi solusi. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan faktor penghambat, yaitu: 1) Para pihak tidak kooperatif, 2) Masalah yang sudah tidak teratasi, 3) Kurangnya kesadaran para pihak 4)Campur tangan pihak ketiga, 5) Kendala bahasa dan 6) Ruang mediasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 01:08 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 01:08 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29960 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |