Kurniawan, Irfan Dhoni (2025) Pandangan Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Fenomena Childfree. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (192kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (232kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (418kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (477kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (311kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (535kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (270kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (243kB) |
![]() |
Text
Lampiran_Lampiran.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh beberapa pasangan memilih untuk hidup tanpa anak karena sejumlah alasan tertentu yang disebut dengan childfree. Bahkan di masa sekarang ini banyak selebritis yang terang-terangan ingin melakukan childfree. Melihat hal ini penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama kota Banjarmasin beserta dasar hukumnya terkait fenomena childfree. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitik. Subjek dalam penelitian ini adalah 3 orang ulama kota Banjarmasin dan objek dalam penelitian ini adalah pandangan ulama terhadap fenomena childfree, Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pandangan tiga ulama kota Banjarmasin terhadap fenomena childfree yang ada di kota Banjarmasin satu ulama memperbolehkan saja untuk tidak memiliki seorang anak ulama ini menyoroti hak setiap pasangan dan menghormati pilihan mereka sebagai salah satu opsi yang diperbolehkan. Kemudian dua ulama lainnya tidak memperbolehkan untuk tidak memiliki anak. Para ulama menekankan bahwa memiliki seorang anak sebagai anjuran agama. Kemudian dua ulama menganggap childfree menyalahi kodrat manusia dan berdasarkan tujuan perkawinan itu sendiri yang meliputi membangun rumah tangga yang Sakinah mawaddah dan Rahmah serta memiliki keturunan. Dasar hukum pandangan tiga ulama kota Banjarmasin satu ulama berpandangan bahwa diperbolehkan tidak memiliki anak hal ini berdasarkan tidak adanya dalil dalam aL-Qur’an yang melarangnya, hanya saja tidak sesuai dengan anjuran dalam islam untuk memiliki keturunan. Kemudian dua ulama lainnya menganggap bahwa tidak menunda untuk memiliki anak itu makruh dan tidak ingin memiliki anak sama sekali itu haram hukumnya berdasarkan aL-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang menganjurkan untuk memiliki anak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 01 Aug 2025 01:28 |
Last Modified: | 01 Aug 2025 01:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29962 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |